
BOGOR, POVINDONESIA.COM – Kepolisian Resor Bogor (Polres) Bogor akhirnya menjadikan Direktur PT Ferry Sonneville (FS) yakni Setiadi Noto Subagio sebagai tersangka sebagai tersangka setelah dilaporkan sejak Tahun 2021 lalu atas dugaan memberikan keterangan palsu di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong.
Penetapan Setiadi Noto Subagio tersebut tertuang dalam surat Polres Bogor nomor : B/6019/IX/Res.1.9/2025/Reskrim.
Menurut Pelapor, Acang Suryana mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja jajaran Polres Bogor dalam menegakkan keadilan.
“Keadilan tegak lurus di Polres Bogor. Alhamdullilah, hak sama dimata hukum terpenuhi dengan jalannya proses hukum atas laporan saya sejak 2021 lalu,” ujar Acang Suryana, kepada Wartawan, Kamis (18/9/25).
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya mengalami kerugian materil hingga inmaterial atas keterangan palsu Setiadi Noto pada Tahun 2017 lalu.
“Akibat adanya keterangan palsu tersangka ini dalam persidangan di PN Cibinong, saya menjalani pidana selama tiga tahun. Bukan hanya itu saya juga alami kerugian materi milyaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, dirinya menuntut keadilan atas keterangan palsu yang telah diberikan oleh Setiadi Noto selaku Dirut PT FS dalam persidangan di PN Cibinong pada tahun 2017 silam.
“Alhamdullilah semua terungkap atas kinerja profesional Polres Bogor atas menyikapi laporan saya dengan sejumlah alat bukti termasuk hasil putusan PN Cibinong,” tukas Acang Suryana.