Foto: JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana (Dok: Kejaksaan.go.id)
Jakarta, POVIndonesia.com – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
“Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang telah disetujui sebanyak 30 permohonan,” ujarnya, dikutip, Rabu(12 April 2023).
Ia menjelaskan, 30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) perkara yang telah dikabulkan.
“Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan testoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.”, ujar JAM-Pidum.
Ia juga menambahkan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” ujarnya.
JAM-Pidum melanjutkan, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” katanya.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis serta masyarakat merespon positif,” pungkasnya.***