
POVINDONESIA.COM – Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi berhasil menangkap empat dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Perumahan Kota Wisata cluster Salzburg, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri.
Pasalnya, para pelaku pencurian yang terjadi pada 26 Desember 2024 lalu itu, berhasil membawa mobil Pajero berwarna hitam milik korban.
Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby menjelaskan, kejadian itu bermula saat para pelaku melihat rumah korban terlihat kosong dan dikunci dari luar.
“Mereka kemudian mencongkel gemboknya dan masuk ke dalam rumah, 3 orang masuk, 3 orang lainnya mengawasi dari luar,” kata Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby, di Mako Polres Bogor, Jumat (17/01/2025).
Ia menerangkan, para pelaku masuk dan mengambil barang-barang berharga di dalam rumah, serta menggondol mobil Pajero hitam yang terparkir di rumah tersebut.
Para pelaku, kata dia, diamankan di lokasi berbeda, pelaku berinisial DA diamankan di Jakarta dan tiga lainnya, HS, N dan ZA diamankan di Palembang, Sumatera Selatan.
“Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi pajero berwarna hitam yang diambil oleh para pelaku di Palembang dan juga satu Unit mobil Toyota inova warna abu abu yang digunakan pelaku jalan dari Palembang,” jelas dia.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tidak ada komentar