OPINI, POVINDONESIA.COM – Tergerusnya suatu kaidah profesi wartawan dapat merujuk pada beberapa hal, antara lain:
1. Kehilangan Objektivitas.
Wartawan harus mempertahankan objektivitas dan tidak memihak pada salah satu pihak. Jika wartawan kehilangan objektivitas, maka kaidah profesi wartawan tergerus.
2. Pelanggaran Etika
Wartawan harus mematuhi etika profesi, seperti tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau tidak akurat. Jika wartawan melanggar etika, maka kaidah profesi wartawan tergerus.
3. Kehilangan Kebebasan Pers
Wartawan harus memiliki kebebasan untuk menyampaikan informasi dan berita tanpa tekanan atau intervensi dari pihak lain. Jika kebebasan pers terganggu, maka kaidah profesi wartawan tergerus.
4. Kualitas Berita yang Menurun
Wartawan harus mempertahankan kualitas berita yang tinggi, dengan menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan relevan. Jika kualitas berita menurun, maka kaidah profesi wartawan tergerus.
5. Penggunaan Teknologi yang Tidak Etis
Wartawan harus menggunakan teknologi dengan etis dan tidak melanggar privasi atau hak cipta orang lain. Jika wartawan menggunakan teknologi dengan tidak etis, maka kaidah profesi wartawan tergerus.
Dalam rangka mempertahankan kaidah profesi wartawan, maka wartawan harus selalu mematuhi etika profesi, kode etik, kode perilaku dan PD/PRT organisasi dalam mempertahankan objektivitas, dan azas praduka tak bersalah, jangan terjebak dengan sebuah nama OPINI. (Sah)