Foto: Sekjen Kemenkumham RI Andap Budhi Revianto dan Irjen Kemenkumham Razilu. (Dok: Humas Sekjen Kemenkumham).

Jakarta, POVIndonesia.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Andap Budhi Revianto dan Inspektur Jenderal (Irjen) Razilu menghadiri kegiatan workshop penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI), di Aula Oemar Senoadji Lt.18 Gedung Ditjen Imigrasi, Senin (12 Juni 2023).

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kemenkumham RI Andap Budhi Revianto dalam kapasitasnya sebagai pengarah UPP di lingkungan Kemenkumham menjelaskan Frame of reference pemberantasan korupsi dengan mengacu pada Iceberg theory.

Ia menuturkan, bahwa perilaku korupsi dalam hal pungutan liar tidak akan pernah ada habisnya, sehingga diperlukan Compliance Role, Consultative Role, Coordination Role dan Corrective Role.

Dalam hal Compliance Role, Andap menegaskan kepada seluruh pimpinan satuan kerja untuk mengajak jajarannya tidak melakukan pungutan liar.

“Compliance role sebagai pimpinan bagaimana mengajak satu kesatuan jajaranya tidak melakukan pungli”, ucapnya

Selain itu, lanjutnya, proses pembinaan, pencegahan dan penegakan hukum harus terus dilakukan.

Dalam hal pencegahan, Andap mengungkapkan hal ini telah dilakukan salah satunya dalam tahap rekrutmen calon taruna Poltekim dan Poltekip TA 2023.

“Petugasnya, disamping menandatangani untuk komitmen moral, fakta integritas, kita buat disana. Prevention better than cure, kira-kira seperti itu. Terus kita tanamkan mencegah. Ada budaya malu disana yang coba kita kembangkan”, pungkasnya.

Sementara itu, Irjen Kemenkumham RI Razilu dalam kapasitasnya sebagai Ketua UPP menekankan untuk melakukan upaya-upaya preventif, mengingat bahwa masih terdapat Laporan Pengaduan yang berasal dari Masyarakat maupun ASN Kemenkumham tentang praktik pungutan liar.

“Selalu ingat “Prevention better than cure” mencegah lebih baik daripada mengobati, mencegah pungli jauh lebih baik daripada membiarkan dan mengatasinya setelah tindakan pungli itu terjadi. Namun yang perlu digarisbawahi adalah upaya pencegahan pungli perlu dilaksanakan melalui program yang komprehensif dan sistemik serta melibatkan sinergi seluruh unsur, baik pusat, wilayah, UPT, maupun peran masyarakat”, ucapnya.

Ia mengajak, seluruh anggota Tim UPP untuk menggelorakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kemenkumham.

“Saya atas nama Inspektur Jenderal yang ditunjuk sebagai Ketua UPP Kemenkumham, ingin mengajak kepada saudara-saudara semua sebagai anggota tim UPP Kemenkumham untuk merevitalisasi atau menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

“Dengan penekanan pada nilai-nilai etika dan integritas dalam upaya memberantas pungutan liar, sebagaimana core value yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia yang kita kenal dengan BerAKHLAK,” tutupnya.

Pada kegiatan tersebut Sekjen Andap Budhi Revianto selaku Pengarah UPP Kemenkumham yang didampingi oleh Irjen Razilu selaku Ketua UPP Kemenkumham menyematkan Pin UPP Kemenkumham kepada para Ketua Pokja diantaranya, Inspektur Wilayah II sebagai Ketua Pokja Intelijen, Inspektur Wilayah VI sebagai Ketua Pokja Pencegahan, Inspektur Wilayah I sebagai Ketua Pokja Penindakan dan Inspektur Wilayah V sebagai Ketua Pokja Yustisi.***