Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad. (Doc)

POVINDONESIA.COM – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad mengaku bakal menambah daftar gugatannya terhadap sekolah-sekolah Negeri ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Haidy mengaku, usai dirinya melihat dan membaca seksama terkait pemberitaan di beberapa media online ini yang memberitakan SMKN 1 Cibinong diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada setiap orang tua murid senilai Rp 300 ribu berdalihkan perpisahan siswa dan siswi kelas 12 (XII) tahun ajaran 2023-2024.

“Cocok (Berita) ini, mangkanya kita sengketakan ke Komisi Informasi. Supaya datanya valid,” kata Haidy kepada wartawan, Rabu (23/5/2024) kemarin.

Haidy menyebut, bila pihaknya yang meminta keterbukaan informasi publik (KIP) terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah plat merah tersebut secara bersurat, namun hanya terbalaskan surat balasan dengan perihal ‘Permohonan Informasi dan Dokumentasi’ dengan nomor surat 065/590/V/SMKN1Cbn-Cab.Din.Wil.I/2024 yang dikeluarkan di Bogor pada 15 Mei 2024 oleh ketua tim pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (Tim PPID) SMK Negeri 1 Cibinong Kabupaten Bogor.

“Jadi notice (surat balasan) buat kita ini dari tim PPID SMKN 1 Cibinong Kabupaten Bogor. Intinya, saya sudah layangkan permohonan informasi dan dokumentasi berdasarkan UU KIP kepada SMKN 1 Cibinong tersebut, namun mereka tidak mau memberikan informasi yang terbuka,” jelas Haidy.

Menurutnya, balasan surat oleh tim PPID SMKN 1 Cibinong Kabupaten Bogor, seolah-olah menganggap informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.

“Mangkanya saya akan sengketakan SMKN 1 Cibinong Kabupaten Bogor ini ke Komisi Informasi Provinsi Jabar. Serta pemberitaan di beberapa media massa bahwa sekolah tersebut melakukan pungli kepada setiap siswa kelas 12 yang akan segera lulus dengan nominal sebesar Rp 300 ribu yang hanya berdalihkan perpisahan kelas 12, bahwa pemberitaan itu tentu menguatkan kami untuk sengketakan sekolah ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat,” tegas Haidy mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan, Lagi-lagi, dugaan pungutan liar (Pungli) kembali terjadi di lingkungan sekolah. Kali ini, dugaan tersebut disinyalir dilakukan oleh jajaran Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cibinong Kabupaten Bogor yang memungut sebesar Rp 300 ribu persiswa.

Dimana, informasi yang diperoleh wartawan media ini jika pungutan itu berdalihkan sumbangan untuk perpisahan siswa dan siswi kelas 12 (XII) tahun ajaran 2023-2024, yang akan dilaksanakan di lingkungan sekolah plat merah tersebut dalam waktu dekat ini.

Parahnya lagi, orang tua murid yang anaknya akan lulus di tahun ajaran ini diminta untuk mentransfer uang ratusan ribu langsung ke rekening BJB yang beratasnamakan SMKN 1 Cibinong itu sendiri.

Adapun, Dianggap tidak beritikad baik, puluhan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Bumi Tegar Beriman lantaran tak memberikan permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, terancam digugat ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Haidy Arsyad selaku Ketua KANNI Kabupaten Bogor, kepada media, pada Selasa 21 Mei 2024.

Haidy menjelaskan setelah surat permohonan informasi publik penggunaan dana Biaya Operasional (BOS) reguler yang disampaikannya pada tanggal 24 April 2024 kepada para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana SMP Negeri tersebut, para kepala sekolah dengan kompak membalas surat permohonannya itu dengan bunyi dan isi surat yang sama.