Advokat Andi Tatang Supriyadi Berbicara : Pendapat Hukum Tentang Kedudukan Hukum dan Pembagian Harta Peninggalan dalam Keluarga Beda Agama

waktu baca 7 menit
Kamis, 17 Sep 2026 19:25 25 POV Indonesia

I. IDENTITAS DAN KAPASITAS

Pendapat hukum ini disusun sebagai pandangan hukum profesional mengenai kedudukan dan hak atas harta peninggalan dalam suatu keluarga yang memiliki perbedaan agama antara pewaris dan anggota keluarga yang ditinggalkan.

Pendapat hukum ini disusun berdasarkan prinsip hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia, ketentuan Kompilasi Hukum Islam, serta perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai pemberian harta peninggalan kepada pihak yang berbeda agama dengan pewaris.

II. POSISI KASUS

Bahwa seseorang yang beragama Islam telah meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan berupa tanah, bangunan, rekening, kendaraan, maupun harta kekayaan lainnya.

Semasa hidupnya, pewaris mempunyai hubungan keluarga dengan pihak yang beragama Kristen. Pihak tersebut dapat berupa anak kandung, suami/istri, atau anggota keluarga lain yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris.

Permasalahan timbul ketika dilakukan pembagian harta peninggalan karena terdapat perbedaan agama antara pewaris dan pihak yang mengklaim mempunyai hak atas harta peninggalan tersebut.

Dalam keadaan demikian, perlu ditentukan apakah pihak yang beragama Kristen tersebut dapat ditetapkan sebagai ahli waris, atau apakah terdapat mekanisme hukum lain yang memungkinkan pihak tersebut memperoleh bagian dari harta peninggalan.

III. ISU HUKUM

Berdasarkan posisi kasus tersebut, terdapat beberapa persoalan hukum yang perlu dijawab:

  1. Apakah pihak yang beragama Kristen dapat menjadi ahli waris dari pewaris yang beragama Islam?
  2. Apakah perbedaan agama menyebabkan pihak tersebut kehilangan seluruh hak atas harta peninggalan?
  3. Apakah pihak yang berbeda agama dapat memperoleh harta peninggalan melalui wasiat wajibah?
  4. Bagaimana apabila pihak yang berbeda agama merupakan pasangan dari pewaris?
  5. Bagaimana cara menentukan bagian harta yang dapat diperoleh masing-masing pihak?

IV. DASAR HUKUM

Pendapat hukum ini terutama didasarkan pada:

  1. Kompilasi Hukum Islam, khususnya ketentuan mengenai pewaris dan ahli waris;
  2. ketentuan hukum mengenai perkawinan dan harta bersama;
  3. prinsip-prinsip hukum kewarisan Islam;
  4. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1/Yur/Ag/2018 mengenai wasiat wajibah bagi ahli waris yang berbeda agama;
  5. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 16 K/AG/2010;
  6. putusan-putusan Mahkamah Agung lainnya yang berkaitan dengan kewarisan beda agama.

V. ANALISIS HUKUM

A. Kedudukan pihak Kristen sebagai ahli waris

Menurut ketentuan KHI, salah satu syarat seseorang untuk dapat berkedudukan sebagai ahli waris dalam sistem kewarisan Islam adalah beragama Islam.

Dengan demikian, apabila pewaris beragama Islam sedangkan anak atau pasangan yang mempunyai hubungan hukum dengannya beragama Kristen, maka pihak yang beragama Kristen tersebut pada prinsipnya tidak berkedudukan sebagai ahli waris menurut hukum kewarisan Islam.

Konsekuensinya, bagian warisan berdasarkan sistem faraidh tidak dapat secara langsung diberikan kepada pihak yang berbeda agama dengan pewaris dengan mendudukkannya sebagai ahli waris Muslim.

Namun, persoalan tersebut harus dibedakan dari pertanyaan apakah pihak yang berbeda agama sama sekali tidak dapat menerima harta peninggalan.

Menurut pendapat kami, kedua persoalan tersebut merupakan hal yang berbeda.

B. Hak memperoleh harta melalui wasiat wajibah

Perkembangan hukum melalui yurisprudensi Mahkamah Agung menunjukkan adanya mekanisme pemberian wasiat wajibah kepada pihak yang mempunyai hubungan keluarga dengan pewaris tetapi tidak dapat menjadi ahli waris karena perbedaan agama.

Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 1/Yur/Ag/2018 mengakui bahwa wasiat wajibah dapat diberikan kepada ahli waris yang berbeda agama.

Dengan demikian, pihak Kristen yang tidak dapat memperoleh bagian sebagai ahli waris menurut hukum kewarisan Islam masih dapat dipertimbangkan untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan melalui mekanisme wasiat wajibah.

Hal ini merupakan perkembangan penting dalam praktik peradilan karena memberikan perbedaan yang jelas antara:

“tidak berkedudukan sebagai ahli waris”

dengan

“tidak mempunyai kemungkinan memperoleh harta peninggalan.”

Keduanya bukanlah persoalan hukum yang identik.

C. Apabila pihak Kristen adalah istri atau suami pewaris

Apabila pihak yang beragama Kristen merupakan pasangan sah pewaris, maka perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu mengenai harta bersama.

Dalam hal terdapat harta bersama selama perkawinan, bagian pasangan atas harta bersama harus ditentukan terlebih dahulu. Bagian yang merupakan hak pasangan karena statusnya sebagai pemilik harta bersama tidak dapat secara otomatis diperlakukan sebagai harta warisan.

Setelah hak atas harta bersama dipisahkan, barulah bagian yang menjadi milik pewaris diperhitungkan sebagai harta peninggalan.

Selanjutnya, terhadap harta peninggalan tersebut ditentukan siapa saja yang berkedudukan sebagai ahli waris menurut hukum yang digunakan dan apakah terdapat hak pihak berbeda agama melalui wasiat atau wasiat wajibah.

D. Apabila pihak Kristen adalah anak kandung

Apabila pewaris Muslim meninggalkan anak kandung yang beragama Kristen, maka hubungan darah tersebut tetap merupakan fakta hukum yang penting.

Akan tetapi, dari perspektif hukum kewarisan Islam, perbedaan agama menyebabkan anak tersebut tidak berkedudukan sebagai ahli waris dalam pembagian berdasarkan faraidh.

Meskipun demikian, berdasarkan perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung, anak yang berbeda agama dapat dipertimbangkan memperoleh bagian melalui mekanisme wasiat wajibah.

Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak berhenti pada kesimpulan bahwa anak tersebut bukan ahli waris, tetapi harus dilanjutkan dengan pemeriksaan apakah terdapat dasar hukum untuk memberikan bagian melalui wasiat wajibah.

VI. TENTANG BESARAN BAGIAN

Besarnya bagian yang dapat diberikan kepada pihak berbeda agama tidak boleh langsung diasumsikan sebagai bagian waris berdasarkan faraidh.

Perlu dilakukan perhitungan terhadap:

  1. keseluruhan harta peninggalan;
  2. utang pewaris;
  3. biaya pengurusan jenazah sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. harta bersama apabila pewaris pernah menikah;
  5. wasiat pewaris apabila ada;
  6. jumlah dan kedudukan ahli waris yang beragama Islam;
  7. pihak berbeda agama yang memiliki hubungan darah atau perkawinan;
  8. pertimbangan pengadilan mengenai wasiat wajibah.

Dengan demikian, nominal atau persentase yang diterima masing-masing pihak baru dapat ditentukan setelah seluruh unsur tersebut diketahui.

VII. PENDAPAT HUKUM ADVOKAT

Berdasarkan analisis di atas, kami berpendapat bahwa:

Pertama, pihak yang beragama Kristen dan mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris Muslim pada prinsipnya tidak berkedudukan sebagai ahli waris berdasarkan hukum kewarisan Islam karena adanya perbedaan agama.

Kedua, tidak tepat apabila kesimpulan tersebut kemudian ditafsirkan bahwa pihak yang berbeda agama sama sekali tidak dapat memperoleh harta peninggalan.

Ketiga, terdapat perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung yang memungkinkan pemberian wasiat wajibah kepada pihak yang berbeda agama dengan pewaris, sepanjang memenuhi keadaan dan pertimbangan hukum yang relevan.

Keempat, apabila pihak yang berbeda agama merupakan pasangan pewaris, maka terlebih dahulu harus dilakukan pemisahan antara hak atas harta bersama dengan harta peninggalan pewaris.

Kelima, apabila pihak tersebut merupakan anak kandung pewaris, hubungan darah tetap harus dicatat sebagai fakta hukum, tetapi haknya terhadap harta peninggalan harus dibedakan antara hak sebagai ahli waris dan kemungkinan hak melalui wasiat wajibah.

Keenam, pembagian harta peninggalan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak. Terlebih dahulu harus dilakukan inventarisasi seluruh harta, penentuan status masing-masing harta, identifikasi seluruh ahli waris, serta penentuan dasar hukum yang digunakan.

VIII. REKOMENDASI HUKUM

 

Untuk menghindari sengketa yang berkepanjangan, kami merekomendasikan agar para pihak:

  1. menginventarisasi seluruh harta peninggalan pewaris;
  2. mengumpulkan bukti kepemilikan masing-masing aset;
  3. memeriksa status perkawinan pewaris dan kemungkinan adanya harta bersama;
  4. membuat daftar seluruh anggota keluarga yang ditinggalkan beserta agama masing-masing;
  5. memeriksa apakah pewaris meninggalkan wasiat atau hibah;
  6. menghitung bagian ahli waris yang beragama Islam berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  7. mempertimbangkan mekanisme wasiat wajibah bagi pihak yang berbeda agama berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung;
  8. apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum di pengadilan yang berwenang sesuai dengan kedudukan hukum para pihak dan objek sengketa.

IX. KESIMPULAN

Menurut pendapat hukum kami, perbedaan agama antara pewaris Muslim dengan anggota keluarga yang beragama Kristen mempunyai konsekuensi terhadap status sebagai ahli waris menurut hukum kewarisan Islam. Namun, perbedaan agama tidak dengan sendirinya menutup seluruh kemungkinan bagi pihak tersebut untuk memperoleh harta peninggalan.

Pemisahan antara hak waris berdasarkan faraidh dan hak memperoleh harta melalui wasiat wajibah atau dasar hukum lainnya merupakan hal yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara waris beda agama.

Oleh karena itu, setiap perkara harus dianalisis berdasarkan fakta konkret, hubungan hukum para pihak, status harta, agama pewaris dan calon penerima, serta yurisprudensi yang relevan. Penentuan bagian akhir sebaiknya dilakukan setelah seluruh dokumen dan komposisi harta peninggalan diperiksa secara menyeluruh.

Demikian Pendapat Hukum ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Andi Tatang Supriyadi ( 081282829523 )

LAINNYA