Terlihat, saat beberapa warga Kampung Cikaret RT 04/07 Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Bogor, saat mendatangi Mako Satpol PP Kabupaten Bogor di Komplek Perkantoran Pemda Cibinong, pada Kamis (01/02/24).

Bogor, POVIndonesia.com – Konflik dalam pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di kampung Cikaret, RT 04 RW 07 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kini berbuntut panjang.

Pasalnya, warga yang tempat tinggalnya tak jauh dari lokasi proyek milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) melaporkan perihal tersebut kepada Mako Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, karena sudah membangun namun belum mengantongi ijin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini diungkapkan oleh Bang Talar, salah satu warga Kecamatan Cibinong yang sekaligus pihak yang mendampingi para masyarakat kampung Cikaret itu saat mengadukan ke satuan penegak peraturan daerah (Perda).

“Kemarin (Kamis) beberapa masyarakat disekitar lokasi pembangunan tower BTS diwilayah mereka itu, akhirnya mengadukan ke kantor Mako satpol PP Kabupaten Bogor yang berada di komplek perkantoran Pemda Cibinong,” ujar Bang Talar kepada wartawan media ini, Jum’at (02/01/24).

Ia menjelaskan, pelaporan kepada satuan penegak perda di Bumi Tegar Beriman ini dilakukan warga, lantaran menginginkan pihak Polisi Pamong Praja dapat menghentikan pengerjaan pembangunan proyek Tower BTS lantaran belum adanya ijin berupa PBG yang dari dinas terkait.

“Tujuan pelaporan itu agar dapat dihentikan dulu pengerjaan proyek tersebut, karena jelas-jelas belum ada ijin tapi sudah membangun. Dan warga itu melaporkannya ke pihak Gakda (Penegakan Daerah) Satpol PP Kabupaten Bogor,” bebernya.

Bang Talar melanjutkan, bahwa perwakilan warga di lokasi pembangunan tower BTS itu berharap penuh kepada satuan penegak perda dapat betul-betul menghentikan pengerjaan sebelum adanya perijinan yang lengkap.

“Adapun keinginan warga setempat, selain ada penyegelan dilokasi pengerjaan, kalau nantinya mesti di sidang Tipiringkan (Tindak Pidana Ringan) laksanakan lah karena pasti ada denda dan dananya itu akan masuk ke kas pemerintah daerah. Semoga juga pol PP dapat bekerja secara profesional jangan ada namanya main belakang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di kampung Cikaret, RT 04 RW 07 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Bogor, menuai konflik.

Pasalnya, pembangunan tower BTS yang diketahui milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) itu diduga pembangunan yang telah berlangsung belum mengantongi ijin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Lurah Harapan Jaya, yang diduduki R. Ika Sudarmika disebut-sebut merangkap sebagai Biong perijinan.