foto ilustrasi (net)
Bogor, POVIndonesia.com – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad menyoroti, terkait seorang Lurah berstatus ASN tidak dibenarkan merangkap makelar perijinan, karena hal itu bertentangan dengan kode etik dan peraturan ASN secara umum.
Sementara, kata dia, kode etik ASN tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Sebab, di dalam UU tentang ASN, tidak disebutkan pegawai yang digaji oleh negara boleh menjadi makelar. Apalagi ini, makelar izin,” tegas Haidy Arsyad saat dimintai tanggapannya oleh wartawan media ini, Selasa (06/02/24).
Menurutnya, hal itu juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang.
Apalagi, masih kata dia, terkait dengan statement Camat yang mengaku bahwa hal itu boleh-boleh saja, seharusnya seorang Camat itu dapat mengawasi dan menegur bawahannya yang melanggar aturan.
“Saya berharap, ada sanksi tegas dari Penjabat (Pj) Bupati Bogor maupun kepala dinas terkait, sehingga dalam melaksanakan tugasnya para pegawai ASN sesuai dengan aturan UU,” jelas Haidy.
Baginya, lanjut Haidy, kalau dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, baik itu dari PJ bupati atau kepala dinas, nantinya akan menjadi contoh yang kurang baik bagi ASN di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di kampung Cikaret, RT 04 RW 07 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Bogor, menuai konflik.
Pasalnya, pembangunan tower BTS yang diketahui milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) itu diduga pembangunan yang telah berlangsung belum mengantongi ijin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Lurah Harapan Jaya, yang diduduki R. Ika Sudarmika disebut-sebut merangkap sebagai Biong perijinan.
Menurut salah seorang tokoh warga Cibinong, Kabupaten Bogor, Eka yang akrap disapa Bang Talar itu mengungkapkan, bahwa kaitan pembangunan Tower BTS milik Protelindo tersebut, meski sudah melaksanakan pembangunan namun ijin belum dikantongi.
Adapun, ada salah seorang warga dilokasi pembangunan Tower BTS menolak pembangunan tower tersebut, hingga sampai saat ini belum dimintai persetujuan yang dirasa bakal terkena dampak bila tower Base Transceiver Station telah beroperasi nanti.
“Itu ada pembangunan tower BTS di Kampung Cikaret wilayah RT 04 RW 07 Kelurahan Jaya, Cibinong menuai konflik. Karena, meski pembangunannya sudah berjalan tapi pihak perusahaan belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang disebut sekarang PBG,” kata Bang Talar kepada wartawan media ini, Selasa (30/01/24) lalu.
Ia melanjutkan, selain kedua persoalan itu dimana juga lurah Harapan Jaya, R. Ika Sudarmika terindikasi dianggap merangkap Biong Perijinan dikarenakan surat bertajuk “Rekomandasi Ijin Mendirikan Bangunan” dibawa langsung oleh orang nomor satu di Kelurahan tersebut ke Acep Sajidin selaku Camat Cibinong.
“Memang boleh, ada lurah bawa-bawa berkas perijinan yang mau ditandangani oleh camat, dia sendiri yang memberikannya secara langsung, etikanya dimana?,” tanya dia.
“Yang benarnya itu kan, mestinya pihak perusahaan (PT. Protelindo) yang membawa berkas tersebut ke Camat Cibinong untuk ditandatangani surat persetujuan tersebut. Maka, dalam hal ini membuat saya bertanya-tanya, ada apakah antara lurah Harapan Jaya dengan pihak PT. Protelindo selaku pemohon persetujuan ijin ini,” sambungnya.