Foto: Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi. (Dok: sijunjung.sumbar.polri.go.id).
Sijunjung, Povindonesia.com – Dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung, saat ini diketahui sudah dalam tahap sidik oleh Polres Sijunjung.
“Kita baru panggil saksi dari Sekda dan Bagian Hukum,” ujar Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi kepada POVIndonesia.com melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (14 Juni 2023).
Ia mengungkapkan, dalam minggu ini Tim akan ke Riau.
“Kita akan ke Riau untuk meminta keterangan orang balai yang diduga kasih keluar surat ijin tersebut,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung Redi Susilo akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang ada di Kabupaten Sijunjung terkait atas dugaan pemalsuan surat dokumen dan tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung.
Menurutnya, surat tersebut diduga dipalsukan untuk kepentingan pemanfaatan kayu hutan masyarakat di Jorong Mudiak Imuak, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru.
Atas kejadian itu Sekda Kabupaten Sijunjung melalui biro hukumnya telah melaporkan dugaan surat palsu tersebut ke Polres Sijunjung.***