Satresnarkoba Polres Bogor Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Mei 2024 15:36 221 POV Indonesia

Foto: Batang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Bogor. (Dok: Ist).

Bogor, POVIndonesia.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor mencatat keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di wilayahnya.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istono mengungkapkan, pada hari Kamis, tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib , Satresnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

“Tersangka dengan inisial FQ (41 tahun), ditangkap di kosan tempat tersangka yang  tinggal di Jalan Stadion Pakansari, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Nur Istono dikutip, Rabu (15 Mei 2024).

Dalam penggerebekan tersebut, lanjutnya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Kami berhasil, mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20,39 gram. Kemudian 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 74,50 gram lalu 3 (tiga) butir tablet berwarna pink dan 1 (satu) butir tablet berwarna coklat, diduga sebagai narkotika jenis ekstasi, dengan berat brutto 1,64 gram, dan 1 (satu) unit timbangan elektrik,” katanya.

Kini, Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Bogor.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan ayat (1), serta/atau Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah di atas 6 tahun penjara,” pungkasnya.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA