Foto: Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Bogor yang dipimpin Kasi Intel Kejari Kabupaten Faisal Bustami Makki (Berjaket coklat) saat mengamankan DPO dikediamannya.
Bogor, POVIndonesia.com – Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 12 tahun terpidana Tiopan Martua Napitipulu akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
“Tim Tabur melakukan pemantauan selama 2 minggu dan berhasil mengamankan terpidana di kediamannya di Tajur, Kota Bogor,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Faisal Bustami Makki kepada wartawan, Kamis (04 Mei 2023).
Pria yang akrab di sapa Makki ini menjelaskan, bahwa Tiopan Martua Napitupulu telah melanggar pasal 378 KUHAP jo Pasal 55 ayat (1) dan perkara tersebut terjadi di tahun 2010.
Ia menerangkan, Tiopan Martua Napitupulu divonis selama 2 tahun dan hanya menjalankan 60 hari dari keputusan yang ada, setelah itu Tiopan Martua Napitupulu menghilang selama 12 tahun.
“Hal tersebut kami ketahui, setelah kami dari Kejari Kabupaten Bogor berkunjung ke Lapas Pondok Rajeg, namun hanya Tiopan Martua Napitupulu tidak ada diselnya,” katanya.
“Dan hal tersebut terjadi dikarenakan, Tiopan Martua Napitupulu mendapatkan surat dari hakim pada saat itu, oleh karenanya Tiopan Martua Napitupulu dapat keluar dari Lapas pondok Rajeg” sambungnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Karawang ini mengungkapkan, Tiopan Martua Napitipulu menyandang status DPO selama 12 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011.
Kejari Kabupaten Bogor, lanjutnya, melalui Tim Jaksa Eksekutor berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan dari Kepala Kejari Kabupaten Bogor (P-48) Nomor : PRINT-859/M.2.18/Eoh.3/03/2023 Tanggal 30 Maret 2023 telah mencoba melakukan pemanggilan terhadap DPO Tiopan Martua Napitipulu sebanyak 3 kali.
“Namun DPO Tiopan Martua Napitipulu tidak bersikap kooperatif dan berpindah-pindah tempat tinggal,” ungkapnya.
Setelah 12 tahun menghirup udara bebas, kata makki, akhirnya DPO Tiopan Martua Napitipulu berhasil dilakukan eksekusi.
“DPO Tiopan Martua Napitipulu dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong Kabupaten Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Ia menekankan, tidak ada tempat untuk DPO bersembunyi di wilayah hukum Kejari Kabupaten Bogor.
“Akan kita kejar dan kita tangkap,” tutupnya.***
Tidak ada komentar