Foto: Praktisi dan Akademisi Hukum, Berto Tumpal Harianja. (Dok: Istimewa).
Bogor, POVIndonesia.com – PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) mengaku sudah memberikan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) ataupun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk warga yang tinggal di sekitar PT. PPLI.
“Ada Pak, peraturan ini sudah lama kita lakukan. Bahkan kita mendapatkan CSR Award 7 kali berturut-turut dari Pemda Jawa Barat,” ujar Manager Local Stakeholders and Security PPLI, Achmad Farid kepada POVIndonesia.com melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (08 Desember 2023).
Sementara itu, Praktisi dan Akademisi Hukum, Berto Tumpal Harianja memberikan tanggapan terkait dana CSR ataupun TJSL PT. PPLI.
Menurut Berto, Perusahaan yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA) wajib hukumnya memberikan CSR ataupun TJSL.
Sebagaimana amanat Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dalam Pasal 74 menerangkan bahwa bukan hanya terkait pengelolaan SDA. Akan tetapi dampak dari kegiatan usaha tersebut terhadap fungsi kemampuan SDA.
Selain itu kata Berto, di dalam UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Pasal 15 huruf b juga menyebutkan, bahwa setiap penanam modal harus melaksanakan TJSL.
“Dalam hal ini yang dimaksud dengan TJSL ialah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, serta menghormati tradisi budaya masyarakat setempat,” jelas Berto.
Lebih lanjut Berto mengimbau, kepada perusahaan yang tidak melaksanakan TJSL dapat dikenalan sanksi administratif. Mulai dari sanksi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal dan pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Berto yang juga diamanahkan menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Indonesian Corporate Social Responsibility Control Institute (Ketum DPP ICCI) menyebut, berdasarkan data yang diperoleh ICCI, bahwa PT. PPLI pada tahun 2021 dan 2022 tidak ada informasi pelaksanaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan/ataupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) TJSL kepada Pemda Kabupaten Bogor.
“Kalau memang di tahun 2021 dan 2022 ada pelaksanaan kegiatan CSR-nya secara balance mengapa di Pemda atau di Bappedalitbang Kabupaten Bogor tidak ada laporannya,” tegas Berto.
Seyogyanya sesuai peraturan yang ada, kata Berto lagi, perusahaan tersebut harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik serta membuat laporan tentang kegiatan perusahaan tersebut.
Terkait pengelolaan limbah, sambung Berto, juga harus memperhatikan tata cara penyimpanan limbah. Mulai dari tempat penyimpanan, cara penyimpanan, waktu penyimpanan, pengelolaan dan pemanfaatan limbah dan yang paling utama jarak pengelolaan limbah terhadap lingkungan atau masyarakat sekitar.
“Melalui media ini kami sampaikan, ICCI akan berkirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), dengan harapan agar Kementerian LHK menindaklanjuti informasi ini dengan inspeksi mendadak (Sidak) ataupun melakukan investigasi serta pemantau berkelanjutan terhadap PT. PPLI,” ujarnya.
Hal ini, menurut Berto, harus dilakukan mengingat adanya keberatan serta aduan dari masyarakat setempat yang mencium bau busuk dari limbah ataupun kendaraan pengangkut limbah pada musim hujan warga merasakan bau gas bocor, bau bangkai dan lain-lain.
“Hal ini harus segera ditanggapi, harus di check Wastewater Treatment Plant (WWTP) yang ada di perusahaan itu, apakah sudah memenuhi kriteria yang ada atau sebaliknya. Jangan sampai ada korban baru direspon,” sambungnya.
Dirinya juga meminta berbagai pihak ikut menyikapi permasalahan ini, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan TJSL di Kabupaten bogor.
“Bapak Dadeng Wahyudi selaku salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bogor, pernah menyayangkan sikap Pemda Kabupaten Bogor yang dinilai kurang tegas terhadap pengelolaan TJSL. Oleh karena itu, kami DPP dan DPW ICCI Bogor Raya merasa terpanggil untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap pelaksanaan TJSL di Kabupaten Bogor,” katanya.
Lebih jauh Berto menjelaskan, diakhir tahun 2022 DPRD Kabupaten Bogor menjanjikan rampungnya Peraturan Daerah (Perda) Tentang TJSL.
“Mungkin perlu ditanyakan ke Ketua DPRD Kabupaten Bogor (Rudi Susmanto-red) selaku pimpinan tertinggi di DPRD Kabupaten Bogor terkait wacana Perda Tentang TJSL yang akan dirampungkan pada akhir tahun 2022 lalu,” ungkapnya.
Berto menyampaikan, TJSL di Kabupaten Bogor pada tahun 2021 sebesar Rp. 55.181.000,512, sementara untuk tahun 2022 sebesar Rp. 23.951.761.512 dari 47 perusahaan menyusut sekitar Rp. 31.229.239.000.
“Artinya pemerintah daerah melalui Tim Fasilitas TJSL Kabupaten Bogor dinilai gagal ataupun tidak maksimal dalam pertumbuhan dana TJSL di Kabupaten Bogor,” tutupnya.
Secara terpisah, Tim Penegakan Hukum (Tim Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor juga menyatakan telah berkirim surat ke Kementerian LHK terkait dugaan permasalahan antara PT. PPLI dengan warga yang tinggal di sekitar PT. PPLI.
“Adanya aduan masyarakat Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal terkait kebauan dan adanya dugaan kompensasi yang tidak merata. Aduan itu sudah kami teruskan ke Kementerian LHK,” ujar Dyan Heru selaku Subkor Bidang Gakkum DLH Kabupaten Bogor.***