Bogor, POVIndonesia.comPromosikan kegiatan perjudian di media sosial (medsos), Empat (4) orang ini di cokok Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor.

“Dalam pelaksanaannya para terduga pelaku mempromosikan link mereka di medos,” ujar Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (02/7).

Terduga pelaku, lanjutnya, memposting di Instagram dengan cara menggunggah halaman link mereka serta memberi iming-iming kemenangan mutlak di story atau postingan di akun promoter.

Dalam rentang waktu enam hari, terhitung dari tanggal 25 Juni 2024 s/d  1 Juli 2024 Sat Reskrim Polres Bogor telah berhasil mengamankan empat orang wanita berinisial IP, LN, MS Dan AP,” ungkapnya.

Wakapolres menyebut, untuk mempromosikan Judi olnine tersebut, terduga pelaku  mendapatkan upah msebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu Rupiah) s/d Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) perbulan dengan catatan harus menggungah link yang terhubung dengan halaman website judi sebanyak 2 kali perhari di halaman utama dan di Story Instagram mereka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, akan terus memberantas penyakit masyarakat yang kini bernama judi online.

Menurutnya, Judi online tersebut bisa merusak finansial, sosial dan mental seseorang.

Ia juga menghimbau, agar masyarakat  menjauhi judi online.***