POVINDONESIA.COM – Penasehat Hukum Bakal Calon Bupati (Bacabup) Bogor Pasangan Calon (Paslon) Gunawasan Hasan – Rudi Harianto, yakni Arief Irfansyah mengaku siap melaporkan ketua dan beberapa Komisioner KPU Kabupaten Bogor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Hal itu ia sampaikan, pasca Arief Irfansyah menyerahkan berkas kekurangan berkas laporan clientnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, pada Rabu (10/7/2024) dini hari.

“Jadi sebenarnya pada Selasa (09/7) malam, sudah menyerahkan dokumen kekurangan yang minggu lalu kita sampaikan terkait pengaduan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ke Bawaslu Kabupaten Bogor,” ujar Arief Irfansyah kepada wartawan, di Cibinong.

Menurutnya, usai menyerahkan berkas kelengkapan laporan sengketa pemilu antara clientnya (Gunawan Hasan, red) dengan Komisioner KPU Bumi Tegar Beriman itu, pihaknya mengaku kini hanya tinggal menunggu verifikasi oleh Bawaslu untuk disidangkan dalam waktu dekat.

“Nah, memang yang kita serahkan tadi terkait bukti-bukti yang antara lain surat berita acara perihal sengketa. Kemudian juga bukti lainnya, yang nantinya kita uji di Bawaslu,” kata dia.

Arief menegaskan, apabila dalam pelaporannya ditolak oleh Bawaslu menyangkut sengketa pemilu tersebut, tentunya dirinya akan membawa persoalannya itu ke Mahkamah Agung hingga ke DKPP terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik berat yang disinyalir dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bogor beserta beberapa komisioner lainnya.

“Tentu kita dari tim Hukum GH (Gunawan Hasan) ini menyiapkan beberapa langkah kedepan misalkan Bawaslu menolak laporan kita ini, maka kita akan melangkah uji materi ke MA. Kemudian juga kita punya bukti ada pelanggaran kode etik dari ketua KPU yang kita laporkan ke DKPP,” tegasnya.

“Apalagi kita tahu bahwa, DKPP ini sangat tegas terkait aturan seperti apa yang telah diputuskannya beberapa waktu lalu memberhentikan komisioner sekaligus ketua KPU RI yakni Hasyim Asy’ari atas dugaan pelecehan seksual,” tambah Arief menjelaskan.

Dia berharap, apabila langkah yang akan diambil pihaknya untuk untuk melaporkan ketua KPU Kabupaten Bogor terkait adanya indikasi pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum bisa menjadi contoh bagi pihak manapun.

“Semoga ini menjadi contoh, supaya ketua KPU (Adi Kurnia,) tidak bermain-main dengan Paslon dan client kami ini. Karena bila kami telah membawa kasus ini ke DKPP pastinya sangsinya adalah pemberhentian,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, disengketan oleh Pasangan Calon (Paslon) jalur perseorangan (Independen) yakni Gunawan Hasan-Rudi Harianto (GH-RH) dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bogor tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum paslon GH-RH yakni Arief Irfansyah usai dirinya menyerahkan bukti-bukti dugaan ketidakprofesionalan dari penyelenggara pemilu Bumi Tegar Beriman, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, pada Rabu (3/7) malam.