Soal Kurang Bayar Pajak BPHTB, Humas Bappenda Kabupaten Bogor Angkat Bicara dengan Bilang Begini

waktu baca 4 menit
Senin, 28 Apr 2025 20:32 65 POV Indonesia
foto: Kantor Bappenda Kabupaten Bogor. (Ist)

POVINDONESIA.COM – Polemik pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terjadi di Kabupaten Bogor, kembali menimbulkan aspirasi baru dari kalangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas di Bumi Tegar Beriman tersebut.

Dimana, apirasi keresahan yang diungkap salah satu PPAT di Kabupaten Bogor yang enggan disebutkan namanya menyebut, terkait kasus pajak BPHTB Kurang Bayar menyebabkan keresahan atas pihaknya maupun rekan seprofesinya itu.

Bagaimana tidak, meski salah seorang eks clientnya yang pernah mengurus Akta Jual Beli (AJB) dengan nominal transaksi telah sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku, namun kerap clientnya itu masih disodorkan Kurang Bayar pajak BPHTB dari instansi yaitu Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

“Karena sering adanya kurang bayar itu, kita kerap merasa malu atau tidak enakan seakan-akan pajak BPHTB yang telah dibayarkan oleh client kami masih saja kurang bayar. Tentu dengan adanya perihal itu kami seakan-akan tidak profesional karena dianggap tidak pas dalam menghitung pajak bagi pembeli,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at (25/04/2025).

Menurutnya, kerap terjadinya kurang bayar saat dirinya membantu Wajib Pajak (WP) atau clientnya dalam membuat prodak hukum berupa AJB ini, baginya pihaknya selalu melebihkan nilai transaksi yang akan dicatatkan menjadi sebuah prodak hukum yaitu Akta Jual Beli namun masih saja dianggap kurang bayar oleh staf Bappenda Kabupaten Bogor terkait, karena nilai transaksi dinilai masih tidak sesuai.

“Padahal untuk saya mensiasati agar tidak ada kurang bayar, nilai transaksi selalu saya lebihi dari nominal transaksi antara pembeli dengan penjual. Tapi masih saja begitu, dengan begitu terserah mereka (Bappenda) saja lah kalau sekarang ini untuk saya menyikapinya,” jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, dengan adanya point-point diatas itu kini terkadang PPAT saat ini dirasa kurang dipercaya alias dianggap tidak profesional oleh para WP.

“Dampaknya ya gitu jadinya kami PPAT rata-rata dianggap kurang profesional karena selalu ada kurang bayar tersebut. Jadi, suka-suka mereka (Bappenda) lah,” tegasnya.

Terpisah, Hubungan Masyarakat (Humas) Bappenda Kabupaten Bogor, Entang Wihana menuturkan, terkait proses Kurang Bayar BPHTB, Bappenda berwenang melakukan penelitian kantor maupun penelitian lapangan terhadap SSPD BPHTB yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Menurut dia, dari hasil penelitian dapat dimungkinkan terdapat temuan Kurang Bayar karena adanya salah hitung, salah penerapan ketentuan, maupun informasi lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bappenda perlu menyampaikan hasil temuan tersebut kepada Wajib Pajak dan WP berhak melakukan konfirmasi apabila tidak setuju atau ada informasi lain yang perlu disampaikan terkait hasil penelitian dimaksud,” beber pria yang akrab disapa Pak Itang itu.

Lebih jauh ia memaparkan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan keberatan, hanya diperkenankan Wajib Pajak sendiri yang melakukan konfirmasi atas temuan Kurang Bayar. Oleh karena itu, lanjutnya, Bappenda berhak meminta Wajib Pajak (tidak diwakilkan) untuk hadir dan menjelaskan perihal jual beli dan nilai transaksi-nya.

“Output dari konfirmasi tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan di atas materai yang ditandatangani oleh yang bersangkutan,” ungkap Itang.

Adapun isi Surat Pernyataan tersebut, sambungnya, memuat pernyataan harga transaksi dan informasi lain yang perlu disampaikan berikut bukti-bukti transaksi.

“Dengan demikian tidak benar apabila nilai temuan Kurang Bayar dapat dinegosiasikan, karena keputusan hasil penelitian berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri,” paparnya.

“Selain itu, mengenai perolehan pajak Kurang Bayar BPHTB yang dihasilkan oleh Bappenda Kabupaten Bogor khususnya, nilainya kurang lebih Rp 17 miliar sebagai pendapatan penambahan pajak BPHTB di tahun 2024,” tambah Itang sembari mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan, Ironi, seorang kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Andri Hadian mengaku tidak mengetahui berapa nilai ‘Kurang Bayar’ yang dibayarkan oleh wajib pajak (WP) di Bumi Tegar Beriman pada tahun 2024 lalu diduga tidak transparan.

“Apa pajak kurang bayar, kalau pajak kurang bayar itu perhitungannya nanti karena by sistem ya, nanti kita infokan,” ujar Andri Hadian saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (25/02/2025) lalu di Cibinong.

Saat disinggung berapa kisaran perolehan dana Kurang Bayar yang diperoleh oleh Pemkab Bogor melalui instansi tersebut, Andri menuturkan “Kita belum lihat data itu, karena kan itu basisnya basis by sistem,” kilahnya.

Kendati demikian, Andri menyebut jika merujuk kepada peroleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bappenda Kabupaten Bogor perolehannya masih tertinggi di Indonesia.

“Tapi yang pasti, sesuai data yang kami miliki memang PBB masih yang tertinggi,” tukasnya.

Sementara, terkait Bea Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 15 tahun 2010 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 78 tahun 2010 tentang BPHTB dinilai bertentangan dengan UU nomor 28 tahun 2010 tentang BPHTB.

Pasalnya, dalam perbup dan perda secara kilas jika jual beli bukan harga transaksi melainkan harga pasaran di mana letak tanah tersebut, dan itu sangat bertentangan dengan UU BPHTB di pasal 28 huruf (a) ayat (1) dimana dasar penggunaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah nilai perolehan objek pajak. Sementara pada ayat (2) disebutkan nilai peroleh objek pajak sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dalam hal, (a) jual beli adalah harga transaksi.

LAINNYA