POVINDONESIA.COM – Puluhan masyarakat Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, yang notabane selaku pemilik lahan di areal sirkuit International Mandalika, menggelar aksi demontrasi di depan kantor PT. Injourney Tourism Development Corporation (ITDC), yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 24 Juli 2024.
Dimana, dalam demonstrasi masyarakat menutut permasalahan tanah milik mereka yang tidak kunjung dilakukan ganti rugi oleh perusahaan plat merah tersebut atau milik Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum dari 47 pemilik lahan Mandalika dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Jakarta, Setia Dharma mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan oleh puluhan pemilik tanah yang notabane lahannya sudah digunakan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) itu, hanya menuntut keadilan yaitu berupa ganti rugi.
“Aksi itu sebagai bentuk usaha masyarakat yang menuntut keadilan atas lahan-lahan mereka yang telah dicaplok secara semena-mena oleh PT. ITDC sejak Sirkuti Mandalika itu mulai dibangun,” kata Setia Dharma yang kerap disapa Tia kepada wartawan.
Dia menyebut, terkait aksi yang telah dilakukan para client itu, tidak akan sia-sia dan dapat diperhatikan oleh semua kalangan.
“Mereka kan tidak menghalangi pembangunan nasional itu, tapi mereka hanya menuntut keadilan atas lahan-lahan mereka yang telah digunakan PT. ITDC secara sepihak tanpa adanya ganti rugi,” jelasnya.
Tia melanjutkan, kalau memang managemen PT. ITDC merasa telah membayar ganti rugi kepada seluruh pemilik lahan, dia meminta untuk buka-bukaan kepada masyarakat atau pihaknya selaku kuasa hukum.
“Buka-bukaan saja sama masyarakat yang masih belum terima pembayaran. Mereka bayarnya dulu sama siapa? jika ngakunya negara sudah mengganti rugi” tegas Tia.
Sebelumnya diberitakan, Kemegahan Sirkuit International Mandalika Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tak sebanding dengan kemewahan yang disuguhkan jika melihat ketidakberdayaan masyarakat sekitar yang memiliki lahan di proyek strategis nasional (PSN) milik pemerintah pusat tersebut.
Pasalnya, ada puluhan warga Mandalika yang sampai saat ini masih memperjuangkan haknya yang kebanyakan dari mereka telah digunakan sebagai bagian dari pembangunan Sirkuit Mandalika, namun sampai detik ini belum diganti rugi oleh perusahaan milik Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Tidak ada komentar