POVINDONESIA.COM – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bogor, akhirnya melimpahkan berkas perkara pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor usai tiga (3) tiga bulan berlalu.

Melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma membenarkan, terkait pelimpahan perkara dan barang bukti tersangka beratas namakan Yusup Sulaeman kepada jajarannya tersebut.

“P21 (Status Berkas Perkara yang sedang ditangani) itu sejak Kamis, 17 Oktober 2024, dan hari ini kita lakukan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bogor kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kabupaten Bogor,” ujar Agung Ary Kesuma saat ditemui diruang kerjanya kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Ia melanjutkan, jajarannya juga telah melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, dan pihaknya lakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 22 Oktober sampai 10 November 2024.

“Dan selanjutkan kami segera lakukan pelimpahan ke PN (Pengadilan Negeri) Cibinong Kelas IA untuk selanjutnya digelar persidangan. Untuk saat ini, tersangka kita titipkan sebagai tahanan Kejari Kabupaten Bogor ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Rajeg Cibinong,” jelasnya.

foto: Kasi Tindak Pidana Umum (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma. (Doc)
foto: Kasi Tindak Pidana Umum (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma. (Doc)

Lebih lanjut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus pada Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) ini menambahkan, pelimpahan berkas dan barang bukti atas tersangka pegawai KPK Gadungan hingga tiga (3) bulan lamanya, atau sejak 25 Juli 2024.

 

Hal itu disebabkan, lanjut Agung, terdapat kendala sejak pemberkasan perkara pertama hingga P19, yang mana jajaran Adhyaksa Kabupaten Bogor meminta kepada penyidik polres Bogor untuk menghadirkan ahli bahasa, ahli hukum yang menyatakan bahwa dengan kasus perkara yang diusut kepolisian masuk dalam ranah ancaman kekerasan.

“Dan pasal yang dikenakan kepada pegawai KPK gadungan ini yaitu, pasal 368 atau 369 KUHP tentang pemerasan atau pasal tentang penipuan di pasal 378 KUHP. Ancaman pidana sendiri, kalau pemerasan ancama 9 tahun, sedangkan penipuan 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai gadungan bernama Yusup Sulaeman yang diduga memeras pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK,Tessa Mahardhik Sugiarto mengatakan, YS mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK.

“Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengamankan seseorang yang mengaku pegawai KPK yang melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Tessa dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis 25 Juli 2024 lalu.

Tessa mengatakan, mulanya KPK menerima informasi dari salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Bogor bahwa YS mengaku pegawai KPK yang diduga memerasnya.