KANNI Kota Bogor Kembali Soroti Transparansi Pengelolaan Dana Hibah, Usai Mencuat Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Jan 2025 20:59 0 POV Indonesia

POVINDONESIA.COM – Kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat tahun 2021-2023 terus menjadi sorotan, terutama setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan tiga tersangka, yakni K.F., S.G., dan C.P.A., kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Di tengah proses hukum ini, isu transparansi dana hibah NPCI juga mencuat di Kota Bogor.

Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Bogor, Haidy Arsyad mendesak pengurus NPCI Kota Bogor untuk memberikan penjelasan terbuka terkait penggunaan dana hibah yang diterima sejak 2023 hingga 2024.

Desakan ini muncul setelah beberapa pengurus NPCI di Kota Bogor mengeluhkan tidak adanya pembayaran honorarium atau dana transportasi selama dua tahun terakhir.

“Dana hibah harus dikelola sesuai aturan yang berlaku dan dilaporkan secara transparan. Jika ada indikasi penyimpangan, baik itu dalam bentuk honorarium yang tidak dibayarkan atau alokasi yang tidak sesuai, hal ini bisa berujung pada gugatan hukum,” ujar Haidy kepada wartawan, pada Sabtu (25/01/2025).

Haidy juga menegaskan, penyimpangan dalam penggunaan dana hibah bisa berdampak hukum, termasuk jika honorarium tidak dibayarkan tanpa alasan yang jelas.

Pengurus NPCI yang merasa dirugikan, menurutnya, berhak mengambil jalur hukum.

Ketua NPCI Kota Bogor Bantah Tudingan

Ketua NPCI Kota Bogor, Agus Hermawan, membantah dugaan penyalahgunaan dana hibah.

Ia menyatakan bahwa dana pada 2023 dialokasikan untuk kegiatan besar, seperti Pekan Paralimpik Daerah (PEPARPEDA) di Garut, sehingga honorarium pengurus tidak dapat disalurkan.

Namun, ia mengklaim telah mendistribusikan dana pembinaan kepada atlet dan pelatih selama 10 bulan pada 2024, lengkap dengan dokumentasi.

“Dana 2023 memang hanya cukup untuk kegiatan operasional. Semua sudah saya jelaskan kepada pengurus dan atlet,” kata Agus.

Kasus di Kota Bogor ini menunjukkan bahwa persoalan dana hibah tidak hanya terjadi di tingkat provinsi, tetapi juga di level kabupaten dan kota.

Hal ini semakin menyoroti perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana hibah, terutama yang diperuntukkan bagi kelompok rentan seperti atlet disabilitas.

Ketua KANNI Kota Bogor berharap isu serupa tidak berkembang menjadi kasus hukum yang lebih besar, seperti yang kini dialami NPCI Jawa Barat.

“Proses transparansi dan klarifikasi harus segera dilakukan. Jangan sampai ada celah untuk penyimpangan atau konflik internal,” tutup Haidy.

Kasus korupsi di NPCI Jawa Barat dan isu transparansi di Kota Bogor menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana hibah harus dilakukan dengan penuh akuntabilitas untuk mencegah kerugian bagi pihak-pihak yang seharusnya menerima manfaat. (Sah)

LAINNYA