POVINDONESIA.COM – Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dibawah komando seorang Agus Harimurti Yudhoyono selaku menteri, kembali menggebug dua kasus besar yang melibatkan mafia tanah.
Dalam keterangannya, Menteri ATR/BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan bahwa pada 16 Oktober 2024 kemarin, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus besar untuk menyelematkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 183 miliar.
“Hari ini di Kabupaten Bekasi, kami berhasil mengungkap dua kasus besar untuk menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp183 miliar dan ‘potential lost,” ujar Menteri Agus, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/10/2024).
Ia menjelaskan, kerugian yang berpotensi merugin negara itu berasal dari proyek pembangunan MRT oleh Ditjen Perekeretaapian sebesar 30 triliun rupiah yang bisa tersandera akibat kasus mafia tanah ini.
“Ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang mengembalikan hak-hak masyarakat yang dirampas dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas pria yang kerap disapa AHY ini.
AHY menambahkan, setiap tanah yang tidak terdaftar dan tidak dijaga dengan baik berisiko menjadi sasaran mafia tanah.
Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap legalitas dan keamanan aset tanah mereka.
Daftarkan tanah, jaga sertifikat dengan baik, dan laporkan segera jika ada ancaman.
“Negara akan terus berada di barisan depan, melindungi setiap jengkal tanah yang menjadi hak rakyatnya. Kita akan terus gebuk, gebuk, gebuk mafia tanah!,” pungkas Ketum partai Demokrat itu.