POVINDONESIA.COM – Kementerian ATR/BPN RI kembali melaksanakan Rapat Pra operasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) tahun 2025, bertempat di Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jalan Cikopo Selatan, Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (28/04/2025).
Dalam keterangannya, Dirjen PSKP pada Kementerian ATR/BPN RI, Iljas Tedjo mengatakan, jika rapat yang sengaja diselenggarakan pihaknya bersama dengan Bareskrim Polri dan Kejagung RI, serta jajaran Mahkamah Agung sebagai upaya dalam target operasi pencegahan tindak pidana Pertanahan.
“Jadi ada 2 yang akan kami selenggarakan, yang pertama adalah kaitan pencegahan dan keduanya kaitan penindakan adanya adanya kejahatan pertanahan,” ujar Iljas Tedjo kepada wartawan, dilokasi acara.
Ia menerangkan, kegiatan serupa juga telah sebelumnya digelar sejak tahun 2018, hingga hari ini.
Iljas menambahkan, sebagai gambaran polemik soal pertanahan di tahun 2024 yakni dengan melaksanakan kegiatan yang sama dimana, pada tahun itu Kementerian ATR/BPN telah menetapkan 107 target dengan 90 tersangka dan penyelematan uang negara senilai Rp 53 triluan lebih.
“Untuk pesertanya sendiri pada agenda pra operasi pencegahan ini, berasal dari Kejaksaan seluruh Indonesia, Bareskrim Polri, dan kementerian ATR/BPN RI sendiri,” ungkapnya.
“Untuk kejaksaan sendiri diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejagung RI yakni bapak Nanang, kemudian dari Kepolisian yaitu Penyidik Utama Tingkat 2 Bareskrim Polri Brigjen Pol Boy Randu Simanjuntak,” tambah Iljas Tedjo.
Dia mengklaim, tentu dengan adanya kegiatan pra operasi pencegahan tindak pidana pertanahan ini menghasilkan yang sangat positif berupa penyelaman uang negara senilai Rp 53 triliun lebih.
“Kalau tahun (2024) kemarin sebesar Rp 11 Triliun, ada peningkatan penyelamatan uang negara,” jelas Iljas.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari total target sebanyak 60 Kementerian ATR/BPN RI telah menyelesaikan 90 konflik pertanahan di Indonesia.
“Artinya, itu sudah melebihi target kita,” tukasnya.