Foto: Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Dok: Ig Kejaksaan RI)
Jakarta, POVIndonesia – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 1 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 – 2022.
“Saksi yang diperiksa berinisial ADM dan saksi bekerja sebagai Office Boy pada Kemenkominfo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui pesan tertulisnya, Kamis (06 April 2023).
Ia menambahkan, 1 orang saksi yang diperiksa, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terduga tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
“Di mana para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022,” katanya.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo,” tutupnya.
Tidak ada komentar