POVINDONESIA.COM – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terkait dugaan penipuan investasi yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial, yang melibatkan pasangan suami istri, Amirullah Idris dan Nyoman Bagiastini.
Mereka diduga menggunakan modus investasi melalui PT. Ardy Mandiri, dan jika terbukti bersalah, pasangan tersebut akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kami sedang mendalami kasus ini dan jika terbukti ada unsur penipuan, akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, dan siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai aturan,” jelas Kombes Dani Hamdani.
Kasus ini mencuat setelah pengusaha besar, Puspo Wardoyo, melaporkan kerugian hingga Rp5 miliar akibat investasi yang dilakukan melalui PT Ardy Mandiri. Puspo dan timnya menyatakan bahwa mereka dijanjikan keuntungan besar oleh pasangan Amirullah dan Nyoman. Namun, meskipun janji pengembalian uang telah diucapkan sebanyak 10 kali, janji tersebut terus diingkari.
Menurut keterangan Puspo, pada 30 Agustus 2024 dan 17 September 2024, pihak Amirullah dan Nyoman kembali menjanjikan pengembalian dana, namun tidak ada realisasi. Kini, Puspo berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami sudah sering dijanjikan oleh Amirullah, tapi selalu ingkar. Kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” ujar Puspo dengan tegas.
Dalam pesan WhatsApp yang diterima oleh tim Puspo, Amirullah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan damai, menyatakan bahwa tim hukumnya sedang mempelajari kasus tersebut dan menjanjikan pengembalian dana melalui MoU, namun meminta pemberitaan yang sudah tersebar untuk di-take down.
Kasus ini pertama kali mencuat dari pertemuan di restoran Wong Solo, Tebet, Jakarta, pada 16 Desember 2024, yang dihadiri oleh Puspo Wardoyo, marketing PT Ardy Mandiri, dan Amirullah Idris. Amirullah diperkenalkan sebagai investor utama yang akan mengembangkan pabrik di Arab Saudi, sementara istrinya, Nyoman Bagiastini, bertindak sebagai direktur utama perusahaan tersebut.
Modus penipuan yang digunakan adalah menawarkan peluang investasi dengan iming-iming keuntungan besar. Pada beberapa kesempatan, Amirullah bahkan mengklaim dirinya sebagai bagian dari keluarga Cendana dan anak angkat Soeharto, yang memperkuat kepercayaan Puspo Wardoyo untuk melakukan investasi. Namun, setelah dana ditransfer, tidak ada tindak lanjut dari pihak Amirullah.
Puspo dan timnya telah mengumpulkan bukti kuat terkait interaksi dan transaksi tersebut, termasuk bukti transfer ke rekening Amirullah di PT Bank KB Bukopin Tbk. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp5 miliar, dan janji pengembalian dana terus diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Amirullah dan Nyoman belum memberikan keterangan resmi. Dengan adanya tindak lanjut dari pihak kepolisian dan langkah hukum yang diambil oleh Puspo Wardoyo, kasus ini diperkirakan akan terus bergulir.