
Sukabumi, POVIndonesia.com – Penipuan bermodus menggunakan foto orang lain di platform pesan instan WhatsApp kembali terjadi, kali ini menimpa seorang Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi yang bernama Christoffel Harianja.
Foto Christoffel Harianja digunakan untuk melakukan penipuan.
Christoffel Harianja sangat menyayangkan masih marak pelaku kejahatan dengan memakai foto dan nama orang lain.
“Dengan kejadian ini saya jadi terganggu,” ujar Christoffel Harianja dalam keterangannya, Senin (12 Januari 2025).
Menurutnya, modus penipuan menggunakan foto orang lain bukan modus baru, oleh karenanya ia meminta masyarakat jangan mudah percaya dengan modus tersebut.
“Untuk masyarakat yang ditipu menggunakan modus tersebut agar mengkonfirmasi kebenarannya dulu, jangan asal transfer,” tegasnya.
Melalui pemberitaan hari ini, Christoffel Harianja menegaskan tidak pernah menawarkan apapun (lelang) kepada orang lain.
“Sudah ada beberapa orang yang yang mengkonfirmasi terkait lelang, secara tegas saya jawab itu penipuan, bahkan ada yang datang kepengadilan memaksa saya untuk mengembalikan uang yang ditransfer kerekening orang lain atau pun bukan atas nama saya,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Christoffel Harianja telah membuat laporan polisi ke Polres Sukabumi.***