
BOGOR, POVINDONESIA.COM – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Muhaimin Hamidun Umar menjelaskan terkait adanya dugaan berkas pemohon yang hilang di Kantah Kabupaten Bogor I atau BPN Cibinong.
Muhaimin Hamidun Umar menyebut, jika berkas permohonan yang dimaksud tidak hilang, tapi berkemungkinan itu keselip.
“Saat itu yang menerangkan kepada pemohon ataupun penerima kuasa yaitu staf kami sebagai orang teknis. Dan kami tidak menyebut bahwa berkas permohonan masyarakat ini hilang, itu sangat tidak benar,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Umar ini juga mengungkapkan, andaipun keselip pihaknya akan berusaha mencari dan menyelesaikan secepat mungkin, hingga pihaknya juga telah meminta pemohon untuk melengkapi foto copy berkas tersebut, agar bisa secepatnya di proses.
“Sertipikat itu sudah berbentuk elektronik jadi kami meminta pemohon untuk melengkapi fotocopy berkasnya saja,” ujar Umar dalam keterangan nya, Rabu (27 Agustus 2025) sore.
Umar mengungkapkan, agar berkasnya cepat selesai, ia menyodorkan formulir SK Pembaruan HGB untuk kelengkapan agar dapat diisi oleh pemohon.
Ia menerangkan, untuk pemohon ataupun penerima kuasa agar melengkapi fotocopy berkasnya.
“Apapun bentuk permohonannya dari masyarakat, Kantah Kabupaten Bogor 1 akan siap melayani,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya ada pemohon atau penerima kuasa datang ke Kantah Kabupaten Bogor 1 mempertanyakan terkait berkasnya yang diduga hilang tersebut.
Berkas tersebut, merupakan permohonan SK Pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) perorangan milik warga yang diajukan sejak tahun 2024.
Dan pihak dari BPN kabupaten Bogor 1 sudah menjelaskan, terkait berkas yg diduga hilang tersebut.***