Foto: Camat Sukaraja, Kabupaten Bogor, Ria Marlisa. (Doc)
POVINDONESIA.COM – Pasca diserahkannya Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa selama dua (2) tahun khususnya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Camat Ria Marlisa angkat suara.
Menurutnya, usai diserahkannya penambahan masa jabatan dua tahun bagi 13 desa se-Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, semoga mereka (Kades, red) semakin amanah dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala desa diwilayahnya masing-masing.
“Tentu saya mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang hari ini memperoleh masa jabatan, semoga beliau-beliau semakin amanah dalam tugasnya,” ujar Camat Sukaraja, Ria Marlisa kepada wartawan, bertempat di Gor Laga Satria, Kelurahan Pakansari, Cibinong, Kamis (30/5/2024).
Ia melanjutkan, dengan ditambahnya masa jabatan kepala desa selama dua tahun itu, tentunya akan menambah beban tanggungjawab yang besar untuk melayani masyarakatnya dimasing-masing desa.
“Dengan penambahan masa jabatan ini, akan menambah beban tanggungjawab yang besar untuk melayani masyarakat dengan lebih baik lagi,” jelasnya.
Masih ditempat sama, Kades Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Muchtar Kelana mengatakan, dengan adanya tambahan masa jabatan dirinya sebagai kepala desa, pihaknya akan memfokuskan peningkatan perekonomian masyarakat Desa Cilebut Timur.
“Kalau untuk Cilebut Timur pastinya si ekonomi ya, kita kejar di peningkatan ekonomi warga masyarakat kami di wilayah. Jadi pembangunan untuk infrastruktur terbilang sudah cukup selesai, sumber daya manusia (SDM) nya juga hampir selesai tinggal pembangunan ekonominya saja,” aku kades Muchtar Kelana.
Dia tak lupa menyampaikan, atas penerimaan SK Bupati Bogor tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, pastinya pihaknya secara pribadi merasa syukur kepada tuhan yang maha esa. Serta, kepada anggota legislatif di DPR RI yang sudah mengesahkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan (8) tahun untuk satu periodenya.
“Atas hal ini yang pasti kita bersyukur kepada Allah SWT ya, kedua kepada teman-teman di DPR RI maupun pemerintahan yang sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2006 tentang penambahan masa Jabatan Kepala Desa,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Dasuki mengaku, sangat bersyukur dan alhamdulilah karena dengan adanya tambahan masa jabatan ini, program-program yang ia telah canangkan semasa pemilihan kades (Pilkades) lalu bisa terselesaikan.
“Terutama, saya juga ikut demo di depan gedung DPR RI bersama ribuan kepala desa se-Indonesia. Dan dengan adanya pengesahan dan realisasi ini kami cukup bangga, karena aspirasi yang kita sama-sama sampaikan ke para anggota legislatif di gedung Senayan Jakarta dapat terwujud sesuai dengan harapan kita semua para kepala desa khususnya,” aku Dasuki.
“Dan ucapan saya banyak terima kasih, semoga dengan adanya perpanjangan ini kita juga akan lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran Dana Desa (DD) maupun dana-dana yang lain, yang namanya dana anggaran bagi pemerintahan desa,” tambahnya menegaskan.
Lebih lanjut ia memaparkan, fokus dirinya dengan adanya masa perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun ini, dirinya akan berfokuskan terhadap pembangunan jalan atau infrastruktur di tiap-tiap tingkat Rukun Warga (RW). Adapun, rencana yang selama ini ia tengah perjuangkan yakni pengadaan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) bagi masyarakat desa Cilebut Barat hingga pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 03 Sukaraja, Kabupaten Bogor.
“Untuk Puskesmas sedang kita ajukan, mudah-mudahan puskesmas termasuk SMP Negeri sedang kita perjuangkan. Untuk lokasinya insha allah sudah tersedia yang bertempat didalam perumahan dengan memiliki Fasos Fasum yang memadai sesuai kebutuhan dari kedua pembangunan yang tengah saya prioritaskan tersebut,” tukas Dasuki.