Bogor, POVIndonesia.com – Dalam waktu kurang dari 24 jam, unit Resmob beserta unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta perusakan yang terjadi di Minimarket Cikeas Country, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 06.13 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjutnya, Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dengan inisial AMM (45) dan DAS (43), serta satu perempuan dengan inisial FS (39)
“Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi persnya, Senin (27 Mei 2024).
Dari hasil penggerebekan, sambungnya, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit DVR CCTV, sebuah box dispenser uang, empat bundel tumpukan uang terbakar, satu buah masker, satu pasang sarung tangan, dua buah tabung las, dua buah selang las, dua buah regulator, enam belas mata bor, satu kunci L, satu alat bor, satu batang pipa besi, empat buah linggis.
“Personil juga mengamankan satu unit mobil Honda BRV warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu buah gembok dan uang tunai sebesar Rp 24.000.000.(dua puluh empat juta rupiah).” ucapnya.
Rio mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyewa sebuah ruko kosong yang berada tepat di sebelah toko Indomaret.
“Jadi, di minimarket tersebut terdapat mesin ATM BNI yang menjadi target utama mereka dan para pelaku menjebol tembok ruko kosong tersebut dan masuk ke dalam toko Indomaret,” bebernya.
Ia mengatakan, para pelaku membuka paksa mesin ATM BNI dengan cara dilas dan mengambil uang yang ada di dalamnya, serta membobol kotak penyimpanan uang di minimarket tersebut. Setelah itu, mereka melarikan diri menggunakan mobil Honda BRV yang dikendarai oleh tersangka FS.
Akibat perbuatan tersebut, selain mengalami kerugian materiil, toko Indomaret juga mengalami kebakaran yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah).
“Motif dari aksi kriminal ini diduga kuat adalah faktor ekonomi, dan memang diketahui sindikat pencurian sudah di lakukan pelaku diwilayah lain dan berstatus residivis,” katanya.
Para tersangka, kata Rio, akan dijerat denganPasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau kurungan selama 1 tahun.
“Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron dan berharap dapat segera menangkapnya untuk menyelesaikan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang,” pungkasnya.