Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Jaringan Narkoba Internasional, Amankan Vape Etomidate Senilai 2,8 Milyar

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Okt 2026 11:00 57 POV Indonesia

Foto: Kasat Narkoba Polres Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie. (Dok: Ist).

Jakarta, POVIndonesia.com – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara senilai 2,8 Milliar Rupiah.

Pengungkapan tersebut, bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis etomidate di daerah tanjung priok.

Menindaklanjuti hal tersebut Kasat Narkoba Polres Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan penyelidikan lanjutan dan memperluas area penyelidikan undercover hingga ke kawasan PIK Jakarta Utara sehingga mendapati seseorang dengan ciri-ciri target penyelidikan yang sama dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang lalu lalang di sekitar titik lokasi,” ujar AKP Habibie dalam keterangannya, dikutip Senin (19 Oktober 2026).

Polisi, lanjutnya, mengikuti pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dan berhasil mendapati yang bersangkutan membawa bungkusan besar.

“Setelah diperiksa polisi barang yang dibawa pelaku Sdr. T adalah bungkusan narkotika jenis etomidate sebayak 400 PCS senilai 2,8 Milliar Rupiah yang dikemas menjadi 8 bungkus menyerupai bungkusan Kopi kemasan bubuk,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, dari introgasi awal Sdr. T mendapat perintah dari Sdr. C (DPO) yang merupakan WNA untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis etomidate tersebut.

“Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan 8 bungkus narkotika jenis etomidate yang berisi 400 PCS Narkoba Etomidate senilai 2,8 Milliar Rupiah , beserta 2 unit handphone,” bebernya.

Kini, terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 119 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maximal 20 tahun penjara.

Hingga kini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengejaran terhadap DPO yang merupakan WNA.***

LAINNYA