Foto: Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan (Dok: BPN Kota Depok).
Depok, POVIndonesia.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah melakukan alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru.
Sejauh ini, sudah 150 sertifikat elektronik aset milik Pemkot Kota Depok yang telah diterbitkan BPN Kota Depok. Kabupaten/Kota Lengkap Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.
“Terima kasih dan apresiasi untuk Pemkot Depok yang mendukung transformasi alih media dari hijau (sertifikat lama) ke elektronik sebagaimana diamanatkan Presiden Joko Widodo, dan Kementerian ATR/BPN,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan, Senin (27 Mei 2024).
BPN Kota Depok berharap langkah progresif yang dilakukan Pemda Kota Depok disusul BUMD, BUMN, Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi pemerintah vertikal lainnya.
Indra Gunawan menambahkan, manfaat dari alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru mendukung zona integritas yang kini dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok, baik dari sisi transparansi maupun menjaga aset-aset telah terdaftarkan pada aset negara.
“Kantor Pertanahan Kota Depok akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder terkait manfaat dari sertifikat elektronik (Sertifikat el) yang terus disosialisasikan,” jelas Indra Gunawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin menjelaskan, alih media sertifikat tanah elektronik adalah proses peralihan sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik.
“Nantinya sertifikat elektronik ini disimpan dalam bentuk digital pada Pangkalan Data Elektronik Pertanahan (PDEP) dan dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Pertanahan (SIPET),” kata Dindin.
Dindin mengungkapkan, ada sejumlah manfaat alih media sertifikat tanah elektronik di antaranya, meningkatkan Keamanan, sertifikat elektronik lebih aman dan sulit dipalsukan dibandingkan dengan sertifikat fisik, mempermudah transaksi dan mencegah penipuan serta meningkatkan efisiensi.
Untuk melakukan alih media sertifikat tanah elektronik, Dindin menjelaskan, tata caranya sangat mudah, di antaranya:
Pertama, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan alih media sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi SIPET atau dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.
Kedua, membawa dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat tanah fisik, KTP elektronik, dan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lalu, lanjutnya, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi data dan fisik tanah, Jika data dan fisik tanah sesuai, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui aplikasi SIPET.
“Untuk biaya alih media sertifikat tanah elektronik ditetapkan sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertifikat. Biaya tersebut dibayarkan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara,” tutupnya.***