POVINDONESIA.COM – Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C) mendukung gagasan Pemerintah Indonesia yang menerapkan kebijakan tata ruang Daerah Aliran Sungai (DAS) atau “Zero Delta Q” sebagai solusi pengendalian banjir pada forum politik World Water Forum ke-10 yang berlangsung pada 18-25 Mei 2024 di Nusa Dua, Bali.
Demikian disampaikan Ketua KP2C Puarman Sabtu 18 Mei 2024, jelang keberangkatannya ke Bali mengikuti World Water Forum (WWF) atau Forum Air Dunia yang diikuti oleh 192 negara.
KP2C hadir bersama Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Puarman menyampaikan, dalam World Water Forum ke-10 fokus membahas empat hal, yakni konservasi air (water conservation), air bersih dan sanitasi (clean water and sanitation), ketahanan pangan dan energi (food and energy security), serta mitigasi bencana alam (mitigation of natural disasters).
Menurutnya, dari 244 sesi dalam forum tersebut diharapkan dapat memberikan hasil konkret mengenai pengelolaan air.
“Saya akan mengikuti 26 sesi tematik sesuai bidang yang digeluti KP2C, diantaranya tentang Pengurangan dan Manajemen Risiko Bencana serta Inovasi dan Pengetahuan tentang Air,” jelas Puarman dalam siaran persnya secara tertulis, Senin (20/5/2024).
Terpisah, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Bob Arthur Lombogia mengatakan, jika pengelolaan dan mitigasi bencana khususnya banjir di Indonesia memerlukan penyelarasan antara pengendalian struktural melalui penataan perilaku air, dan non struktural melalui penataan perilaku manusia.
“Kebijakan Zero Delta Q dapat dijadikan suatu isu dalam proses politik World Water Forum ke-10 bahwa ini perlu kita terapkan. Seandainya prinsip ini dilakukan oleh sebagian besar atau seluruh wilayah Indonesia, maka tampungan-tampungan air yang kita dapatkan sangat besar. Maka apa yang kita harapkan dari mitigasi bencana dan pengendalian banjir dapat diwujudkan,” kata Bob.
Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kebijakan Zero Delta Q adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
Kebijakan ini, masih kata Bob, ditetapkan sebagai persyaratan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dalam suatu DAS. Misalnya, dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin pemanfaatan ruang lainnya
“Implementasi dari kebijakan Zero Delta Q tidak mungkin berjalan sendiri. Kita harus lakukan secara bersama-sama karena sebagian besar penerapan kebijakan ini ada di wilayah pemerintah daerah. Diperlukan dukungan pemerintah pusat dan daerah, termasuk terhadap pemanfaatan lahan pada suatu DAS untuk pertanian dan kegiatan masyarakat lainnya,” pungkas dia.