Bea Cukai RI-Malaysia Sita Jutaan Rokok Ilegal

waktu baca 4 menit
Kamis, 3 Sep 2026 10:46 1 POV Indonesia

Jakarta , POVIndonesia.com – Upaya Indonesia dan Malaysia mempersempit ruang gerak penyelundupan lintas negara semakin diperkuat melalui Joint Task Force (JTF) Illegal Goods 2026. Operasi bersama Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department (RMCD) tersebut kini tidak lagi terbatas pada pemberantasan narkotika, tetapi mencakup berbagai komoditas ilegal yang rawan masuk melalui perbatasan kedua negara.

Perluasan pengawasan itu dilakukan karena wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia masih menjadi salah satu titik yang rentan dimanfaatkan untuk kegiatan penyelundupan. Jalur yang digunakan masyarakat dan pelaku perdagangan juga berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika, rokok, minuman beralkohol, pakaian bekas dan berbagai barang lainnya secara ilegal.

Hasil pelaksanaan JTF Illegal Goods 2026 menunjukkan sebanyak 30 kasus penyelundupan berhasil ditindak. Rinciannya terdiri dari 3 kasus narkotika, 25 kasus rokok dan minuman beralkohol ilegal, 1 kasus pakaian bekas, serta 1 kasus penyelundupan rotan.

Dalam perkara narkotika, petugas mengamankan 61,04 gram metamfetamina atau sabu, 61,6 gram ganja dan 4 butir MDMA. Sedangkan dari penindakan barang kena cukai ilegal, sebanyak 3.004.536 batang rokok dan 1.044,4 liter minuman beralkohol ilegal berhasil diamankan.

Penindakan juga dilakukan terhadap komoditas lain. Petugas mengamankan empat koli ballpress pakaian impor ilegal serta 99.500 kilogram rotan ilegal yang termasuk barang yang dilarang untuk diekspor.

Rangkaian operasi ini merupakan bagian dari kerja sama pengawasan perbatasan yang telah dibangun Indonesia dan Malaysia sejak 2018. Melalui Joint Task Force, kedua negara melakukan pertukaran data dan informasi intelijen serta menjalankan operasi bersama untuk mengantisipasi dan memberantas kejahatan penyelundupan lintas negara.

Pada periode 2018 hingga 2024, operasi bersama tersebut masih berfokus pada pemutusan jaringan narkotika di perbatasan darat Indonesia-Malaysia. Seiring berkembangnya ancaman, sasaran operasi mulai diperluas pada 2025 dengan memasukkan rokok dan minuman beralkohol ilegal.

Memasuki 2026, perluasan mandat kembali dilakukan setelah melalui serangkaian perundingan antara Indonesia dan Malaysia. Perubahan tersebut sekaligus mengubah nama operasi dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan respons atas berkembangnya risiko serta modus yang digunakan pelaku penyelundupan.

“Risiko terus berkembang, begitu pula pola yang digunakan pelaku. Karena itu, pengawasan di perbatasan tidak cukup hanya diarahkan pada satu jenis komoditas. Kondisi tersebut mendorong Bea Cukai dan RMCD memperluas cakupan kerja sama JTF pada 2026,” ungkap Budi.

Dengan mandat yang lebih luas, JTF 2026 mengawasi sejumlah komoditas yang dinilai rawan diselundupkan. Selain narkotika, rokok dan minuman beralkohol, sasaran pengawasan mencakup BBM, kendaraan bermotor, pakaian bekas atau ballpress, daging beku, rotan hingga emas batangan.

Menurut Budi, perluasan tersebut menjadi bentuk adaptasi penegakan hukum terhadap perkembangan risiko di kawasan perbatasan. Koordinasi dan pertukaran informasi dengan otoritas Malaysia menjadi salah satu faktor penting untuk mendeteksi potensi penyelundupan sejak dini.

“Perluasan objek pengawasan ini menunjukkan bahwa kerja sama penegakan hukum di perbatasan terus menyesuaikan dengan perkembangan risiko. Pertukaran informasi dan koordinasi dengan mitra di negara tetangga menjadi penting agar pengawasan dapat dilakukan lebih dini dan lebih terarah,” ujarnya.

Operasi JTF 2026 secara resmi diawali melalui Opening Ceremony pada 9 Juli 2026. Selanjutnya, operasi lapangan berlangsung mulai 13 Juli sampai 14 Agustus 2026 dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur.

Setelah seluruh kegiatan operasi selesai, rangkaian JTF 2026 ditutup melalui closing ceremony pada 1 September 2026. Hasil pelaksanaan kerja sama tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi yang disampaikan Bea Cukai di Jakarta pada 2 September 2026.

Penentuan titik operasi dilakukan berdasarkan analisis intelijen dan manajemen risiko. Pendekatan tersebut diterapkan untuk menentukan wilayah yang memiliki potensi kerawanan penyelundupan, baik di sepanjang perbatasan darat maupun laut Indonesia-Malaysia.

“Penentuan lokasi operasi kami lakukan berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen di sepanjang perbatasan darat dan laut Indonesia-Malaysia,” kata Budi.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai mengerahkan sejumlah unsur, termasuk Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta satuan kerja di bawah Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur.

Operasi juga diperkuat melalui sinergi dengan RMCD, BNN, Polri dan Kejaksaan. Khusus penanganan kasus narkotika, koordinasi antarlembaga dilakukan hingga proses penyerahan barang bukti untuk mendukung tahapan hukum berikutnya.

Budi mengatakan keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah barang ilegal yang berhasil diamankan. Pencegahan penyelundupan juga dinilai memiliki dampak terhadap keamanan masyarakat dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya secara legal.

“Bagi masyarakat, baik di kawasan perbatasan maupun di seluruh Indonesia, JTF 2026 ini memberi arti yang luas. Setiap penyelundupan yang berhasil kami cegah berarti mengurangi ruang peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, sekaligus menjaga pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya agar dapat berkompetisi dalam iklim usaha yang sehat,” jelasnya.

Perkembangan modus penyelundupan membuat pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan satu jenis penindakan. Kerja sama lintas negara menjadi penting untuk mempercepat pertukaran informasi, memperkuat koordinasi serta menutup celah yang dapat dimanfaatkan jaringan penyelundupan.

Melalui JTF Illegal Goods 2026, Bea Cukai Indonesia dan RMCD Malaysia menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko sekaligus menjalankan fungsi community protector. Langkah tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat, menjaga kepentingan ekonomi nasional dan mendukung keamanan rantai pasok di kawasan ASEAN.(Deni)

LAINNYA