Ancaman Pidana Menanti, Jangan Bermain-Main Dengan Petasan, Yuk Simak Ulasannya

waktu baca 1 menit
Kamis, 23 Mar 2023 23:36 0 POV Indonesia

Assalamualaikum.

Hay POVlover, kalian tau gak sih, selama bulan Ramadhan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang bermain petasan dan kembang api loh. Itu guna untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain loh POVlover.

POVlover tau gak, bahaya bermain petasan.

Agar POVlover tau, ada beberapa bahaya yang disebabkan main petasan, diantaranya:

*Merugikan orang sekitar karena polusi udara dan polusi suara yang bisa menimbulkan serangan jantung dan bisa merusak pendengaran.

*Dapat mengakibatkan luka bakar, cacat permanen seperti, kehilangan jari atau anggota tubuh lainnya hingga bisa mengakibatkan kematian loh POVlover.

*Dapat mengakibatkan kebakaran skala besar.Ternyata POVlover ada sanksi hukum nya loh, bila melempar petasan sembarangan.

Berdasarkan pasal 187 KHUP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir akan di ancam:

*Pidana penjara paling lama 12 Tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

*Pidana penjara paling lama 15 Tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, dan.

*Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 Tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ngerikan POVlover ancaman pidana nya.

Dari pada bermain petasan, mending POVlover melakukan hal yang positif selama bulan Ramadhan deh.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA