foto: Kantor Kejari Kabupaten Bogor. (Ist)

BOGOR – Usai hebohnya, tersangka yang tengah ditahan atau menjadi tahanan titipan kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, yakni Kepala Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Wawang Sudarwan lantaran diduga tersangkut kasus pemalsuan surat tanah, akhirnya salah seorang Jaksa dari lembaga Adhyaksa buka suara.

Jaksa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bila seorang kades Wawang Sudarwan yang kasusnya masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A, namun menerima penghargaan Desa Bersinar di salah satu hotel kawasan Puncak Bogor itu, dimana dia (Wawang, red) saat ini memang berstatus Tahanan Kota.

“Wajar kalau beliau menghadiri atau menerima secara langsung penghargaan tersebut, karena statusnya saat ini merupakan tahanan kota,” katanya saat dihubungi wartawan media ini, Minggu (03/03/24) kemarin.

Dia juga menerangkan, bila status tahanan kota yang di maksudkan dirinya, yaitu merupakan keputusan dari majelis hakim yang mengadili sang Wawang Sudarwan.

“Kalau mau tanya kenapa atau apa alasan Wawang Sudarwan yang tengah kita adili kasus perkaranya di PN Cibinong, untuk lebih jelasnya silahkan tanya langsung kepada majelis hakim,” tandasnya.

Sebelumnya, Meski berstatus tersangka dan ditahan dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah, Kepala Desa (Kades) Hambalang, Kecamatan Citeureup, Wawang Sudarwan kedapatan tengah menerima penghargaan secara langsung atas desanya yang memperoleh predikat kategori sebagai desa bersinar, terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bertempat di hotel Neo Asri, Megamendung, Puncak Bogor, pada Rabu (28/03/24).

Pasalnya, Wawang Sudarwan selaku orang nomor satu di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup ini, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor sejak 27 November 2023 lalu, lantaran tersandung kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Sementara, dalam foto yang beredar dan diterima wartawan media ini, jika Wawang Sudarwan yang diketahui masih berstatus sebagai tersangka, menerima secara langsung penghargaan itu dengan dua (2) kepala desa lainnya, yakni Kades Gunung Putri, Damanhuri, serta kades Cileungsi Kidul, yakni Burhanudin.