POVINDONESIA.COM – Dianggap tidak beritikad baik, puluhan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Bumi Tegar Beriman lantaran tak memberikan permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, terancam digugat ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Haidy Arsyad selaku Ketua KANNI Kabupaten Bogor, kepada media, pada Selasa 21 Mei 2024.
Haidy menjelaskan setelah surat permohonan informasi publik penggunaan dana Bantuan Operasional (BOS) reguler yang disampaikannya pada tanggal 24 April 2024 kepada para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana SMP Negeri tersebut, para kepala sekolah dengan kompak membalas surat permohonannya itu dengan bunyi dan isi surat yang sama.
“Dalam surat mereka menanggapi bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan, selain itu penggunaan dana BOS reguler pihaknya sudah mensosialisasikan serta mendapat pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” jelas Haidy.
Menanggapi surat tanggapan tersebut, KANNI Kabupaten Bogor mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID SMPN sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sampai saat ini informasi yang kami mohonkan dan belum kami terima tanggapan dari surat keberatan yang kami layangkan,” ujar Haidy.
Dijelaskannya, informasi publik yang dimohonkan KANNI adalah laporan realisasi dan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) serta dokumen lainnya yang bersifat terbuka. Adapun, pihaknya juga sudah mengirimkan surat permohonan ke SMPN 1, 2 dan 3 Cibungbulang, SMPN 1, SMPN 2 Pamijahan, SMPN 1, 2, dan Leuwiliang, SMPN 1 dan 2 Dramaga, SMPN 1 Tenjolaya, dan SMPN Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Masih kata Haidy menjelaskan, bahwa balasan surat dari PPID SMPN tersebut tentu membuat pihaknya tidak puas, dikarenakan tidak sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Perki 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
“Di sana sangat tegas dikatakan bahwa kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana, serta Atasan PPID wajib menanggapi surat keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi,” bebernya.
Sehingga jika kewajiban ini tidak dijalankan oleh pihak sekolah, lanjut Haidy, tentu dirinya bakal ajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, agar diselesaikan melalui sidang ajudikasi nonlitigasi.
“Ada ancaman pidana bagi badan publik yang tidak memberikan informasi kepada setiap pemohon informasi, yakni diatur pada pasal 52 Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi badan publik yang sengaja tidak menyediakan inpormasi akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun,” tandasnya.