Foto: Polres Bogor saat konferensi pers kasus penculikan anak.
Bogor, POVIndonesia.com – Seorang anak berusia 3 tahun di wilayah Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor menjadi korban penculikan pada Selasa 16 Mei 2023 lalu, dan dilaporkan oleh ibu Kandung Korban Kamis 18 Mei 2023 di Polsek Jonggol.
Pihak Kepolisan Polsek Jonggol yang menerima laporan aksi penculikan tersebut langsung mengelar penyelidikan bersama Sat Reskrim Polres Bogor.
“Personil Polsek Jonggol bersama Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku RS (33) di wilayah Kabupaten Samosir Sumatera Utara,” ujar Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda yang di dampingi Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar.
Fitra menjelaskan, bahwa dalam Aksi penculikan tersebut berawal saat pelaku RS (33) Yang datang ke rumah korban terlibat cekcok dengan ED (38) ibu korban yang mana RS (33) sendiri diketahui merupakan kekasih dari si ED (38) ibu korban.
“Pada saat ED (38) ibu korban meminta RS (33) bertanggung jawab atas perbuatannya, karena saat ini ED (38) ibu korban sedang dalam keadaan hamil besar,” katanya.
Namun pelaku RS (33), lanjutnya, tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan tersebut dan akhirnya terlibat cekcok.
“Akhirnya pelaku RS (33) membawa kabur dari ED (38), ” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar mengungkapkan, atas perbuatan pelaku akan di jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya.***