POVINDONESIA.COM – Menanggapi pemberitaan tentang pencopotan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor, yang cukup membuat heboh kalangan elite di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, akhirnya Sintha Dec Checawaty, buka suara.

Ketua organisasi pengusaha kontruksi dan industri Bumi Tegar Beriman ini, Sintha mengungkapkan jika Kadin Kabupaten Bogor sampai saat ini masih berjalan normal seperti biasanya.

Ia tak menampik, bila pihaknya membenarkan adanya rapat yang dilakukan oleh 10 orang pengurus dengan mengatasnamakan Kadin Kabupaten Bogor, yang diantaranya ;
1. Gustav Manurung
2. Suherlan
3. Hilal Firmansyah
4. Rikardo Hermes Batlolone
5. Atis Tardiana
6. Hendrik Suherman
7. Yusar Briyan Sadela
8. Hendro Sektiawan
9. Akhmad Hidayatullah, dan
10. Lusiana Berlianty.

Bagi dia, bahwa pengurus Kadin Kabupaten Bogor Masa Bhakti 2021 –2026, dengan ketuanya Sintha Dec Checawati, berjumlah 93 orang masih tetap dan sangat solid.

“Jika ada10 orang yang hadir dalam rapat itu dari total anggota kami berjumlah 93 orang, maka jumlah pengurus Kadin Kabupaten Bogor jelas
tidak merepresentasikan Pengurus Kadin, apalagi kalau bicara aturan,” jelas Sintha.

Menurutnya, angka ini hanya sekitar 10,8%, sangat jauh dari kata cukup untuk memenuhi kuorum dalam mengambil sebuah keputusan.

Kalaupun peserta terlihat banyak, jelasnya menambahkan, yang hadir itu adalah diluar pengurus Kadin yang mereka sebut sebagai Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin bidang jasa konstruksi.

“Sementara ALB Kadin non jasa Konstruksi yang jumlahnya jauh lebih banyak justru tidak ada yang hadir,” beber Sintha menegaskan.

Lebih lanjut Sintha mengutarakan, sesuai isi pemberitaan bahwa rapat yang diadakan oleh 10 orang pengurus tersebut didasarkan kepada arahan dari Kadin Provinsi Jawa Barat versi Arsyad Rasyid.

Jadi, masih katanya, sangat jelas bahwa rapat tersebut bukan kehendak organisasi Kadin Kabupaten Bogor, apalagi untuk kepentingan masyarakat Bumi Tegar Beriman.

“Yang sudah menentukan pilihannya sendiri, yaitu ke versi Anindia Bakrie. Kalau bicara pelanggaran, jelas yang 10 orang ini telah melanggar AD/ART, dan
ini sudah disepakati oleh pengurus lainnya bahwa terhadap yang 10 orang ini akan dilakukan pendekatan organisasi,” tambahnya.

Tak hanya itu, sambung Sintha, terkait pernyataan yang disampaikan oleh salah satu peserta rapat dalam pencopotan dirinya, yaitu Rikardo Hermes Batlolone, tentang Pengurus Kadin Kabupaten Bogor yang mempunyai KTA Kadin Anindia Bakrie tidak sah, itu tentunya bagi dirinya sesuatu yang telah melampaui kewenangan orang tersebut.

“Sampai saat ini Pemerintah yang mempunyai wewenang untuk menyatakan sah atau tidaknya sebuah organisasi, tidak pernah menyatakan bahwa Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Anindia Bakrie tidak sah,” tegasnya.

“Jadi, seperti yang sering saya sampaikan kepada teman-teman pengurus Kadin, daripada kita sibuk mencari-cari kesalahan orang apalagi melakukan sesuatu yang bukan kewenangan kita atau sibuk menilai mana yang sah, apakah Anindia atau Arsyad, lebih baik tetaplah bekerja untuk Kabupaten Bogor,” sambung Sintha.

Menurut Sintha, ada dua Kadin atau lebih pun nantinya akan satu lagi, jadi tidak perlu diperuncing.

“Sehingga ketika nanti Kadin menjadi satu lagi tidak ada yang dipermalukan, intinya Kadin Kabupaten Bogor khususnya tetap solid,” pungkas dia.

Sebelumnya ramai diberitakan, Pengurus KADIN Kabupaten Bogor Periode 2021-2026 menggelar Rapat Pengurus Lengkap, yang digelar di Hotel Harris Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (10/1/2025).

Rapat yang dihadiri oleh Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Bogor, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan dan Anggota luar biasa (ALB) KADIN Kabupaten Bogor tersebut digelar, sesuai dengan arahan KADIN Jawa Barat.

Dalam giat tersebut, forum rapat menjelaskan, terkait duduk persoalan polemik dualisme KADIN dari perpekstif hukum.

Selain itu juga membahas persoalan pelanggaran berat AD/ART yang dilakukan oleh Ketua KADIN Kabupaten Bogor masa bakti 2021-2026, Sintha Dec Checawaty.