POVINDONESIA.COM – Sebanyak 410 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bogor memperoleh Surat Keputusan (SK) Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Kabupaten Bogor Tahun 2024, yang diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bogor bertempat di gedung Laga Satria, areal Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, pada Kamis (30/5/2024).

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, bahwa pada hari ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melaksanakan amanah dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 sebagai perubahan dari undang-undang Desa nomor 6 tahun 2006 yaitu penambahan masa jabatan kepala desa di tambah dua (2) tahun kepemimpinannya.

“Sehingga pada hari ini, Pemkab Bogor tentu masih dalam rangkaian menjelang Hari Jadi Bogor (HJB) ke 542 tahun, kita telah menyerahkan SK secara massal kepada para kepala desa  sebanyak 416 kepala desa  se-kabupaten Bogor,” ujar Asmawa Tosepu kepada wartawan, dilokasi acara.

Menurutnya, dalam pelaksanaan oleh jajaran Pemkab Bogor, itu dimaksudkan yang bertujuan untuk memberikan semangat kepada para kades yang jabatannya selama ini hanya enam (6) tahun untuk satu periodenya, kini menjadi delapan (8) tahun sehingga mereka (Kades, red) bisa menuntaskan janji dan visi misinya pada saat pelaksanaan pemilihan kepala (Pilkades) lalu.

“Artinya apa, tekanannya untuk pelayanan publik diharapkan akan semakin baik,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, adapun dalam akselerasi pembangunan semua pihak tahu sendiri mungkin ada yang pernah menyampaikan ke jajarannya, bahwa sepertinya tidak akan selesai pekerjaan kalau masa jabatan kades itu sendiri hanya enam (6) tahunan kepemimpinan.

“Nah, maka dari aspirasi ini pemerintah pusat mengabulkan masa jabatan para kades di Indonesia selama 2 tahun. Untuk itu, dengan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periodenya, harapan kita semua tugas, janji serta visinya bisa terselesaikan semua. Jadi akselerasi percepatan pembangunan bisa selesai semua,” jelas Asmawa.

“Tetapi, saya menitipkan juga kepada para kepala desa yang hadir sebanyak 410 orang sudah menerima SK perpanjangan 6 lainnya kades ada yang dalam proses hukum dan ada yang berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2024,” bebernya.

Lebih lanjut ia memaparkan, bagi kepada para 410 kepala desa yang telah ia sampaikan dalam sambutannya, bahwa disetiap pemerintahan desa dimasing-masing wilayah perlu adanya perbaikan tata kelola, sehingga harus lebih teliti dan cermat terutama dalam pengelolaan keuangan dalam pertanggungjawaban didalam setiap kegiatannya.

Menurut pria kelahiran Kota Kendari ini, hal itu sangat penting dalam perbaikan yang ia sampaikan terpenting, karena masa jabatan kades di Bumi Tegar Beriman yang masa jabatannya telah ditambah 2 tahun atau masing-masing masa periode jabatan para kepala desa menjadi delapan (8) tahun lamanya.

“Sudah di tambah masa jabatannya 2 tahun, jadi tentu semangatnya harus semakin bagus dan bertambah, begitu pun percepatan pembangunan harus jalan diiringi dengan pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya bisa menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya,” pintanya.

Asmawa juga menjelaskan, terkait adanya beberapa kepala desa yang tak diberikan perpanjangan masa jabatannya selama 2 tahun yang terjerat kasus hukum namun belum ingkrah dipersidangan, Dia menjawab.

“Sebenarnya kades yang tengah berhadapan dengan hukum sebenarnya memang belum ingkrah, tetapi penyerahan SK nya belum sata lakukan ya tapi SK besarnya sudah. Dan untuk kades yang sedang dalam proses hukum diantaranya Desa Tonjong, dan Desa Kranggan, serta Hambalang. Alasannya, kita tak berikan, kan masalah hukum bos dan masih diproses kan,” terang Asmawa.

Dia juga menekankan, bagi para kepala desa yang tak sempat hadir dalam penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 tahun ini, ia menegaskan tidak akan diserahkan.

“Tentu tidak akan diserahkan ya, dan nanti akan diagendakan tersendiri. Tidak mungkin juga dia, ambil (SK, red) di belakang itu tidak boleh tapi harus diserahkan secara resmi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bunyi dalam Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu sendiri tertuang dalam keputusan Bupati Bogor nomor : 400.100/289/Kpts/Per-UU/2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan.