POVINDONESIA.COM – Dewan Pers kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-71, yang berlangsung di Mercure Hotel Bandung City Centre, pada 21-22 Juni 2024.
Dalam pelaksanaan itu, terdapat 66 orang yang terbagi dari 42 dari Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI), dan organisasi keprofesian kewartawan berjumlah 24 peserta.
Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan, Dewan Pers kembali memfasilitasi kegiatan pelatihan jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan 2024 di seluruh Indonesia.
Khusus di Provinsi Jawa Barat pelaksana UKW Dewan Pers menunjuk Lembaga Uji Kompetensi Wartawan IJTI dan PWI.
“Fasilitasi UKW Dewan Pers Jawa Barat hanya bersumber dari anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Sekretariat Dewan Pers TA 2024,” ujar Asep Irawan dalam dalam sambutannya, Sabtu (22/6) kemarin.
Ia menerangkan, jumlah peserta UKW di Jawa Barat sendiri ditetapkan maksimal 66 wartawan, terdiri dari 24 peserta dari Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat dan 42 peserta dari LUKW IJTI.
Selain itu, masih kata Asep, Ketentuan rasio penguji dan peserta adalah 1 banding 6, sementara para peserta UKW sebelumnya sudah mengikuti pelatihan jurnalistik atau Pra UKW yang diselenggarakan Dewan Pers.
“Pra UKW sendiri telah dilaksanakan pada 13 Juni 2024 Dewan Pers bersama dua (2) Lembaga UKW tersebut secara kolaboratif telah melaksanakan pelatihan Jurnalistik,” jelasnya.
Masih ditempat sama Koordinator UKW pada kepengurusan PWI Jabar, Reva Riana menambahkan, dalam pelaksanaan uji kompetensi wartawan yang telah dilaksanakan di 21-22 Juni 2024, dari 24 anggota PWI se-Jawa Barat menghasilkan satu (1) dinyatakan gugur karena sakit, tiga (3) lainnya dinilai belum berkompeten lantaran memperoleh nilai dibawah rata-rata 70 point.
“Saya ucapkan selamat untuk para peserta UKW khususnya dari kelembagaan PWI yang sudah dianggap Kompeten pada UKW 21-22 Juni 2024. Dan untuk peserta yang belum kompeten bisa diikut sertakan UKW setelah enam bulan terhitung dari hari ini, ungkap Reva yang merupakan jurnalis Harian Umum Pikiran Rakyat (Koran PR) itu.
Ia melanjutkan, lalu untuk pengumuman l lulus dan tidaknya tidak disebutkan nama-namanya karena sudah menjadi peraturan standar dewan pers.
“Namun, apabila nilai diatas 70 dinyatakan lulus dan dibawah 70 belum kompeten dilihat ketika tanda tangan pada lembar uji,” bebernya.
Sementara itu, untuk 42 peserta UKW dari kelembagaan IJTI se Provinsi Jawa Barat belum diketahui berapa jumlah yang lulus maupun yang dianggap belum berkompeten. Namun tetapi, dua (2) orang dinyatakan gugur lantaran ketidakhadirannya dalam pengujian tersebut.