Satu Keluarga Menjadi Korban Kebrutalan Premanisme di Inhu Riau, Berto Minta Penegak Hukum Transparan

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Mar 2026 12:48 148 POV Indonesia

Foto: Berto Tumpal Harianja (kemeja merah), bersama Maskurniawan Mendrofa. (Dok: Ist).

Inhu Riau, POVIndonesia.com – Keluarga Maskurniawan Mendrofa menjadi korban premanisme, ia diserang sekelompok orang dirumahnya, di KM 23 Dusun Kayu kawan, Desa Sungai Akar, Kecamatan Gansal, Kabupaten Inhu pada Sabtu (13 Desember 2025) tahun lalu.

Kronologi Kejadian

Menurut, Maskurniawan Mendrofa sekitar jam 16.30 WIB datang segerombolan orang menuju rumahnya, sebagian ada yang dikenal dan ada yang tidak dikenal. Salah satu dari kelompok tersebut berinisial AM menyuruh untuk menyerang saya yang sampai saat ini belum ditangkap.

Setelah AM menyuruh menyerang, datang pria berinisial KS (nama panggilan) menendang dadanya, disusul MS (nama panggilan) menendang pipi kanan, sambil menyampaikan kubunuh kau.

Kemudian datang lagi EN memukul pundak kirinya menggunakan bambu sambil memegang bahan bakar (bensin warna biru).

Tidak selesai sampai disitu, AM memukul menggunakan rantai mengenai pundak, saat mau dipukul kembali anak saya memeluk saya dan anak saya (usia 13 tahun) kena pukulan AM, kemudian saya menyuruh anak saya lari dan bersembunyi.

Polisi Datang ke TKP

Mendapat laporan masyarakat, Polisi datang ke TKP

Lapor Polisi

Dengan kejadian tersebut, Maskurniawan Mendrofa pada tanggal 16 Desember 2025, membuat laporan polisi di Polres Indragiri Hulu Nomor : LP/B/177/XII/2025/SPKT/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU

Sebagian Pelaku Sudah Ditahan

Maskurniawan Mendrofa menyebut, saat ini sudah ditahan 4 orang, tetapi sebagian pelaku belum ditangkap.

Kuasa Hukum Minta Pihak Kepolisian Transfaran

Melalui Kuasa Hukum nya, Berto Tumpal Harianja menyebut tindakan imj yang sangat kejam dan sadis, dan berto meminta Pemerintah Pusat juga harus hadir melihat kejadian ini.

Ia juga meminta pihak Kepolisian harus transparan menangani perkara ini, karena didalam laporan tidak dimasukkan pasal penganiayan terhadap anak dan perempuan, pengerusakan barang, pencurian uang serta pencurian barang-barang milik kliennya.

Dalam perkara ini, kata Berto, orang yang menyuruh melalukan, orang yang melakukan dan turut melakukan harus diproses semuanya, tidak boleh putus sampai disini, keadilan harus tegak seadil-adilnya

Berto juga juga akan bersurat kepada Presiden RI, DPR RI Komisi III, Kapolri, Kapolda Riau, Irwasum, Irwasda, Kementrian PPPA serta lembaga terkait lainnya.***

LAINNYA