POVINDONESIA.COM – Sengkarut sengketa lahan antara PT Sentul City dengan masyarakat setempat, seolah tidak ada habisnya.

Bak semut melawan gajah, sejumlah warga yang merasa dirugikan atas berbagai upaya penguasaan lahan oleh perusahaan property itu bakal melakukan perlawanan.

Seperti yang dialami Dede Hasan Senjaya dan Djoe Alex Ramli. Mereka mengaku kalah dengan kuasa PT Sentul City yang mendominasi.

Kuasa hukum kedua warga tersebut, Berto Tumpal Harianja mengaku bakal melakukan upaya perlawanan kepada PT Sentul City.

Menurut Berto, sengketa antara kliennya dengan PT Sentul City belum selesai begitu saja. Ia mengaku siap memberikan pembelaan kepada masyarakat yang dirugikan oleh PT Sentul City.

Ia mengaku, tengah melakukan pembelaan atas perkara yang sudah bergulir dan telah diadili mulai tahun 2015 di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

“Putusan tersebut sebenarnya telah membatalkan sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 305 milik PT. Sentul City, terbitnya SHGB tersebut dari Surat Pelepasan Hak (SPH) yang saat ini diajukan sebagai dasar gugatan, pada tahun 2019 PT,” ujar Berto kepada wartawan, Jum’at (16/8/2024).

Sentul City mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong dan pada akhirnya Mahkamah Agung menolak Gugatan PT. Sentul City untuk seluruhnya, serta mengesahkan Akta Jual Beli (AJB) milik kliennya Djoe Alex Ramli.

Namun, saat ini kliennya kembali digugat PT Sentul City dengan objek dan pihak yang sama. Berto bahkan mengaku, tak habis pikir atas dugaan bukti palsu yang diajukan PT Sentul City namun tetap diterima lagi oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

Hakim Pengadilan Negeri Cibinong seakan-akan meludahi putusan Hakim Mahkamah Agung.

“Tentu ini sangat merugikan klien kami ataupun masyarakat dan kami siap hadir jika dipanggil Dewas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan DPR RI atas pengaduan yang telah kami sampaikan,” ungkapnya.

“Dugaan SPH palsu itu dapat terlihat dari Surat Pelepasan Hak (SPH) yang telah diajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tahun 2015, dengan SPH nomor : 128/PHT/BS/V/2000 atas nama Abdul Salam seluas 26.087 M², pada Gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong Tahun 2019. SPH nomor : 592.3/128/PHT/BS/V/2000 atas nama Abdul Salam seluas 26.087 M² tanggal 15 Mei 2000. Gugatan saat ini Tahun 2024, dengan Nomor SPH berubah menjadi nomor: 592.3/128/PHT/BS/IX/2000 atas nama Abdul Salam seluas 26.087 M², tanggal 20 September 2000, dan Majelis Hakim juga sudah melihat perbedaan-perbedaan SPH tersebut,” tambah Berto.

Menurut dia, luas SPH dan luas objek gugatan PT. Sentul City maupun luas objek yang digugat berbeda, bahkan persilnya juga berbeda.

Saat diajukannya kesekian kalinya itu, kata Berto, pihaknya sudah menaruh kecurigaan akan dikabulkan.

“Sehingga pada tanggal 3 Juni 2024, pihaknya telah mengirim Surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, untuk melakukan pengawasan ketat terhadap Gugatan Perkara Perdata No. 137/Pdt.g/2024/PN.Cbi,” jelas dia.

Benar saja, lanjut Berto, PN Cibinong mengabulkan gugatan dari PT Sentul City, walau dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya.

“Kami telah menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait Putusan Majelis Hakim PN Cibinong nomor 137/Pdt.G/2024/PN.Cbi,” tuturnya.

Lanjut Berto memaparkan, dalam persidangan ada dua anggota Majelis Hakim sama sekali tidak melontarkan pertanyaan terhadap saksi dari penggugat (selaku PT. Sentul City).

Sebaliknya, saat saksi dari tergugat (Dede Hasan Senjaya dan Djoe Alex Ramli), Anggota Majelis Hakim yang bernama Dewi Apriyanti justru mencecarnya dan mengejar keterangan dengan aktif dan mengarahkan.

Kejanggalan berikutnya, sambung dia, hakim anggota 1 dan 2 tidak ikut pada saat pemeriksaan setempat atau sidang lokasi objek perkara, padahal saat sidang lokasi, penggugat juga tidak mampu menunjukan batas-batasnya dan terkesan bingung.

“Kami meminta Dewan Pengawas Pengadilan untuk memeriksa Ketua Pengadilan Cibinong (ibu Yenny), majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara no.137/pdt.g/2024/Pn.Cbi, kami menganggap putusan tersebut putusan yang kontroversial, mengingat Hakim Mahakamah Agung sudah mengesahkan AJB klien kami. Hal ini perlu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya.