Batam, POVIndonesia.com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia blok hunian, Rabu (20/11).
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Purwo Aji Prasetyo, dan disaksikan oleh komandan jaga, staf dan perwakilan dari Kepolisian serta warga binaan pemasyarakatan.
“Ini sebagai bentuk transparansi dan kolaborasi antar-instansi dalam menciptakan lingkungan Rutan Batam yang bebas dari peredaran barang terlarang,” ujar KPR Batam, Purwo Aji Prasetyo.
Purwo Aji mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi benda-benda tajam seperti pisau cukur dan senjata tajam rakitan, serta berbagai barang lain yang dilarang keberadaannya di dalam blok hunian.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil temuan razia intensif yang dilaksanakan secara berkala selama Oktober hingga November 2024 di kamar-kamar blok hunian warga binaan,” ungkapnya.
Aji menyebut, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya konsisten Rutan Batam dalam memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga binaan maupun petugas.
“Kami selalu berupaya mengedepankan langkah preventif dengan melakukan razia rutin, serta melakukan peningkatan pengawasan terhadap masuknya barang-barang terlarang,” katanya.
Untuk diketahui, Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar agar memastikan bahwa barang-barang terlarang tersebut tidak akan kembali beredar atau disalahgunakan di dalam rutan.
Dengan pelaksanaan razia dan pemusnahan barang bukti yang terstruktur, Rutan Batam berharap dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga binaan dan petugas.***
Penulis: Romi.
Editor: Wy.