
Batam, POVIndonesia.com – Dalam rangka memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Kamis (5/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kelayakan WBP dalam mendapatkan hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang yang digelar secara internal ini dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma dan dihadiri jajaran pejabat struktural Rutan Batam, yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kepala Subseksi Pengelolaan, Kepala Subseksi Bimbingan Kegiatan, serta Komandan Jaga.
Sidang TPP memiliki peran strategis dalam sistem pemasyarakatan. Prosesnya tidak hanya meninjau aspek administratif WBP, namun juga mengevaluasi komitmen dan perubahan perilaku yang telah ditunjukkan selama menjalani masa pidana.
WBP yang diusulkan mengikuti layanan integrasi wajib memenuhi sejumlah kriteria, seperti berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, serta aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan di dalam rutan.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma menekankan pentingnya objektivitas dan akuntabilitas dalam sidang ini.
“Setiap usulan kami telaah secara menyeluruh agar hak integrasi yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan mendukung proses reintegrasi sosial para warga binaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo menyampaikan, apresiasi atas pelaksanaan sidang yang berlangsung lancar dan tertib.
Ia menegaskan bahwa layanan integrasi bukan sekadar hak WBP, melainkan bentuk komitmen Rutan Batam dalam memenuhi hak-hak warga binaan.
“Melalui sidang ini, Rutan Batam terus menunjukkan komitmennya dalam menyelenggarakan layanan pemasyarakatan yang berkualitas, guna memastikan proses pembinaan WBP berjalan optimal dan mendukung reintegrasi warga binaan,” pungkasnya.***