POVINDONESIA.COM – Ironis memang, meski tak dibolehkan untuk melakukan giat study tour atau outing class, SDN Kebon Pedes 01 Kota Bogor tetap melakukannya dengan cara diam-diam atau mengabaikan Surat Edaran yang dikeluarkan seorang Penjabat (Pj) Walikota Bogor, Hery Antasari.
Pasalnya, SDN Kebon Pedes 01 Kota Bogor, yang dipimpin Zaenal Abidin tersebut tetap melakukan programnya, pada Senin (13/5) kemarin meski larangan orang nomor satu di Kota Hujan tersebut telah dikeluarkan dan diberlakukan sejak 13 Mei 2024 sebagai tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang study tour pada Satuan Pendidikan.
Surat edaran yang mulai beredar per 13 Mei 2024 ini tidak lepas dari musibah kecelakaan maut yang menimpa rombongan pelajar SMK asal Kota Depok di Ciater, Subang, akhir pekan lalu.
“Sudah berangkt kemarin hari Senin,” kata sumber kepada wartawan media ini, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, jika keberangkatan study tour oleh jajaran SDN Kebon Pedes 01 Kota Bogor, dipercepat dari jadwal semula yang akan diberangkatkan pada pekan ketiga di bulan Mei 2024 ini.
Adapun, masih kata sumber, percepatan pemberangkatan outing class bagi SDN Kebon Pedes 01 Kota Bogor ini, disebabkan karena ramainya pemberitaan di media massa buntut dari kecelakaan maut SMK Lingga Kencana di Subang, Jawa Barat tersebut.
“Gara-gara kecelakaan itu ya yang di Depok, makanya SDN Kebon Pedes 01 ini mempercepat program outing class nya ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Senin lusa kemarin,” ucapnya.
Dia berpendapat, jika terkesan dipaksakannya keberangkatan dari jadwal semula, juga disebabkan biaya travel yang sudah terbayarkan oleh pihak sekolah yang dipungut dari setiap siswa-siswinya sebesar Rp 315 ribu permurid.
“Iya kan sudah kepalang bayar travel,” sebutnya.
Menyikapi itu, Ketua Umum LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) meminta kepada Pj Walikota Bogor dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) setempat untuk segera memanggil kepala sekolah, yang dirasa sangat membahayakan jiwa para peserta didiknya tersebut.
“Panggil dan periksa sang Kepsek terkait, karena keberangkatan outing class yang terkesan dipaksakan oleh jajaran SDN Kebon Pedes 01 Kota Bogor. Padahal dihari keberangkatannya itu juga, Pj Walikota Bogor Hery Antasari mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan outing class,” pinta Khotman dengan tegas.
Menurut Khotman, tentu jajaran dewan guru SDN Kebon Pedes 01 Kota Bogor dalam soal ini terkesan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Jangan dibiarkan perihal ini begitu saja, panggil dan periksa sekali lagi saya minta untuk menanyakan apa maksud dan tujuan dari pihak SDN Kebon Pedes 01 Kota Bogor yang mempercepat pemberangkatan giat outing classnya ke TMII pada 13 Mei 2024 lusa kemarin,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kebon Pedes 01, Kota Bogor, diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan cara memaksa berdalihkan program outing class atau kegiatan belajar mengajar diluar sekolah.
Pasalnya, menurut informasi yang diperoleh wartawan media ini, jika sekolah dasar negeri yang di pimpin seorang Zaenal Abidin itu mewajibkan para siswanya mulai dari kelas I hingga VI (6) untuk mengikuti program yang diinisiasi oleh jajarannya tersebut.
Parahnya lagi, giat outing Class yang ditujukan ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII), SDN Kebon Pedes 01 Bogor ini, mematok per murid dikenakan biaya sebesar Rp 315 ribu.
Adapun, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri mengingatkan kepada jajaran dewan guru SDN Kebon Pedes 01 Kota Bogor, agar mengikuti regulasi yang ada terkait giat outing class yang bakal dilakukan pada Minggu ketiga bulan Mei 2024 nanti.