Batam, POVIndonesia.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam membagikan upah atau premi kepada warga binaan pekerja yang terlibat aktif dalam kegiatan pembinaan kemandirian, Rabu (16/07).
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo menyebut, pemberian upah/premi merupakan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 pasal 29 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP serta dalam rangka mendukung 21 Arahan/perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Fajar menjelaskan, warga binaan yang menerima upah merupakan warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan kemandirian secara produktif seperti Carwash, Barbershop, pembuatan roti, serta pertanian yang dikelola dalam Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Rutan Batam.
“Program-program tersebut tidak hanya membekali warga binaan dengan keterampilan yang produktif, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk memperoleh penghasilan secara layak,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, upah/premi yang diberikan ini bertujuan untuk membantu warga binaan memenuhi kebutuhan mendasar selama menjalani masa pidana, serta sebagai bekal biaya pulang ketika mereka bebas nanti.
“Seluruh premi atau upah tersebut langsung ditransfer ke dalam Tabungan Brizzi yang telah dimiliki oleh masing-masing WBP,” bebernya.
Fajar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Rutan Batam dalam melaksanakan pembinaan yang optimal bagi warga binaan.
“Pembinaan kemandirian yang dijalankan diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam proses reintegrasi sosial para WBP setelah mereka kembali ke masyarakat,” pungkasnya.