Pria Ini Kesal Uang Tunai Senilai Rp 50 Juta miliknya Belum Dikembalikan Kejari Kabupaten Bogor, Kajari Irwanuddin Tadjuddin Terkesan Bungkam?

waktu baca 4 menit
Jumat, 22 Agu 2025 16:00 169 POV Indonesia
foto: Kajari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin.

BOGOR, POVINDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, diduga tak memberikan barang bukti (Barbuk) senilai Rp 50 juta kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana pencurian oleh teman dekatnya sendiri, beberapa waktu lalu.

Dimana, nasib kurang mengenakan itu harus dialami Nur Eko Suhardana. Pria asal Bogor itu mengaku heran karena barbum yang diberikan institusi penegak hukum Kabupaten Bogor kepada dirinya tidak lengkap.

Kasus bermula, saat dirinya menjadi korban kejahatan oleh rekan dekatnya, dan setelah proses panjang temannya ditetapkan tersangka hingga barang bukti yang diamankan dititipkan di lembaga Adhiyaksa tersebut.

Barang Bukti yang diamankan Kejaksaan sendiri, yakni dua Smartphone, motor lengkap dengan suratnya dan uang tunai senilai Rp50 juta.

Namun, saat hendak diambil, uang tunai yang diamankan tidak diberikan Kejari Kabupaten Bogor.

“Jadi, hari ini saya ke kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan negeri cibinong perkara nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban. Namun anehnya, ketika saya cek barang bukti tersebut tidak lengkap, ada satu barang bukti yang kurang, yaitu uang tunai senilai Rp 50 juta tidak bisa dihadirkan atau dikembalikan kepada saya,” kata Nur Eko kepada wartawan, Kamis (22/08/25) kemarin.

“Kemudian, petugas menjelaskan bahwa barang bukti tersebut harus persetujuan kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bogor dalam waktu 3 sampai 5 hari,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, jika dalam waktu 1×24 jam barang bukti tidak bisa dikembalikan kepada korban dalam wujud aslinya, maka pihaknya akan melaporkan perihal ini ke komisi 3 DPR RI.

“Saya meminta Kejari Kabupaten Bogor untuk klarifikasi dan memberi kejelasan ke mana larinya uang tersebut dan bagaimana mekanisme penyimpanan barang bukti, agar keaslian atau keabsahan BB tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak korban,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma menjelaskan, bahwa uang tunai atau barang bukti yang dimaksud masih diamankan oleh pihaknya.

“SOP kan prosedur kami dalam melaksanakan tugas. Pembuatan berita acara 2 jam, konfirmasi ke bank itu 1 hari, terus ada itemnya penerima putusan 2 hari. Kalau ditotalkan 3 hari. Makanya kemarin kami sampaikan 3 sampai 5 hari, biasanya di hari ke dua dan ketiga sudah beres,” kilah Kasi Pidum, Agung Ary.

Agung juga menjelaskan, berdasarkan peraturan kementerian keuangan, uang atau barang bukti hasil rampasan atau pencurian tidak boleh disimpan ke brankas.

“Iya, aturan internal kami, peraturan menteri keuangan, setiap uang rampasan barang bukti, tidak boleh disimpan di brankas, itu harus disimpan di rekening penampungan,” jelas dia.

Hal itu dilakukan, sambungnya, untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum pegawai. Sehingga, uang barang bukti disimpan ke rekening dan ditransfer ke rekening korban jika sudah ada putusan dari pengadilan negeri setempat.

“Sebenarnya kalau gak mau ribet ngambilnya, tinggal yang bersangkutan tinggalkan nomor rekeningnya saja. Besok atau lusa bisa langsung masuk ke rekening. Jadi, kami upayakan semaksimal mungkin anggota kami tidak bersentuhan dengan uang itu,” janji Agung Ary.

Menanggapi hal itu kembali, Nur Eko Suhardana menampik keras atas semua alasan yang disampaikan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor tersebut, karena dinilai tidak sesuai peraturan

“Sebelumnya Kasi Pidum berpedoman pada pedoman Jaksa Agung no 17 tahun 2021 pasal 18, dalam pasal tersebut ayat 1 sudah jelas bahwa uang yang ditampung dalam rekening penampungan adalah uang yang bersumber dari rekening simpanan nasabah untuk pembuktian, padahal barang bukti tersebut disita bukan dari rekening, sehingga hal ini bertentangan dengan undang-undang tersebut,” tegas Eko.

Nur Eko juga menyoroti, alasan kenapa pihak Kejaksaan tidak berani mem-publish prosedur SOP pengambilan uang kepada masyarakat yang katanya hanya membutuhkan waktu selama tiga hari.

“Tentu hal ini sangat konyol karena seharusnya keterbukaan prosedur proses dan estimasi waktu itu disampaikan kepada publik dan harus jelas aturannya,” keluh pria kerabat dari jurnalis Kompas TV ini.

Nur Eko juga meminta, uang tunai yang telah selesai dijadikan barang bukti dapat dikembalikan seperti awal, yaitu sebesar Rp50 juta pecahan 50 ribu dengan ciri khas label Bank Mandiri KCP TANGERANG BUMI SERPONG DAMAI untuk menjaga keabsahan atau keaslian dari barang bukti tersebut.

Disisi lain, saat hal ini dikonfirmasikan kepada Kajari Kabupaten Bogor, yakni Irwanuddin Tadjuddin melalui sambungan telfon selular terkesan bungkam, hingga berita ini ditayangkan.

LAINNYA