Polsek Cibinong Tindak Lanjuti Laporan Penganiyaan di Lingkungan RSUD, Pelaku Akhirnya di Tangkap

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Nov 2024 16:51 273 POV Indonesia

POVINDONESIA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Cibinong, Polres Bogor, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana penganiaya yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pada Sabtu (09/11/2024).

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo mengatakan, bahwa pada Senin tertanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 WIB di dalam lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor, terjadi Tindak Pidana (TP) penganiyaan terhadap dua orang korban oleh satu orang laki-laki yang tak dikenal dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).

Dimana, kedua korban tersebut bekerja sebagai security di RSUD milik Pemkab Bogor tersebut.

“Dari adanya laporan tersebut Kanit Reskrim beserta 2 orang anggota lainnya melakukan penyelidikan, dan pada 09 november 2024 sekira pukul 02.00 WIB, pelaku yang sedang nongkrong dengan temannya berhasil di amankan beserta Barang Bukti (BB)-nya dan langsung digiring ke Polsek Cibinong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Ia menerangkan, dari data identitas pelapor yang didapat pihaknya, diketahui berinisial W (44) bekerja sebagai Kepala Koordinator Security RSUD Cibinong, berdomisili di Kp. Sawah RT 04 RW 01, Jatimulya kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Sementara, untuk data identitas pelaku yang didapati polsek Cibinong, adalah P alias kirut ,laki berjenis kelamin laki-laki berumur 33 tahun, berstatus tidak bekerja  kerja alias pengangguran.

“Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya, 1 buah Golok berukuran 32 centimer dengan sarung berwarna merah, 1 unit motor honda scoopy nopol B-6815-ZMX warna coklat hitam,” jelasnya.

Adapun, sampai berita ini diturunkan dimana pelaku sudah diamankan di Polsek Cibinong menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dimana pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di persangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA