Cibinong, POVIndonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor saat ini diketahui tengah menangani empat (4) kasus menohok di dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek pembangunan di Bumi Tegar Beriman.
Melalui Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro mengatakan jika dalam melaksanakan tugasnya baru kurun waktu tujuh bulan menjabat sebagai pimpinan tertinggi di lembaga penegakan hukum Adhyaksa Kabupaten Bogor ini, dirinya mengaku selalu siap segala pengaduan tindak pidana di wilayah kerjanya tersebut.
Menurutnya, ada beberapa kasus yang telah ditindaklanjuti hingga ke tahap penyidikan.
“Saya mohon maaf, untuk beberapa kasus yang kami tangani sampai saat ini belum bisa saya sebarluaskan ke media massa, sampai betul-betul kasusnya telah memenuhi unsur yang disangkakan,” ujar Kajari Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro dikutip, Kamis (07 September 2023).
Ia menjelaskan, apabila sudah tiba waktunya dapat diberitakan ke khalayak publik melalui media massa, baru pihaknya itu akan menginformasikan kembali.
“Karena kami juga jangan sampai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang warga negara ini,” imbuhnya.
“Intinya kami bergerak setelah adanya bukti yang kuat, kemudian juga kasusnya sudah ada keterkaitan unsur pasal yang disangkakan kepada orang yang dimaksud,” lanjutnya.
Pria yang akrap disapa Kajari Kuncoro ini membeberkan, kaitan keempat kasus yang ditangani dan telah berjalan dengan mencari bukti permulaan yang cukup.
Dantaranya, kata Kuncoro, kasus dugaan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE), pembangunan RSUD Parung Kabupaten Bogor, dan program Satu Milyar Satu Desa (Samisade) yang kasusnya sudah masuk tahap Lik-Dik.
“Dan ada juga kasus tindak pidana KKN, yang dilimpahkan dari Kejati Jawa Barat kepada Kejari Kabupaten Bogor, dan kini sedang kami lakukan pendalaman. Mungkin itu informasi yang kami bisa sampaikan, kalau sudah waktunya kita wartakan ke teman-teman media pasti kami berikan informasinya lebih lanjut,” tutupnya.***