BOGOR – Kepolisian Sektor (Polsek) Rancabungur, Polres Bogor lakukan investigasi terkait dugaan penganiayaan terhadap remaja berinisial RTK (14) yang merupakan pelajar kelas IX (9) SMPN Dramaga, Kabupaten Bogor, pada 9 Maret 2024 lalu.

Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis  Hidayat menuturkan, investigasi yang dilakukan jajarannya itu bermula dari laporan seorang laki-laki bernama Okky Drajat yang melaporkan anaknya telah menjadi korban penganiyaan atau korban aksi tawuran pelajar, yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Sabtu (09/03) akhir pekan kemarin.

Dimana, Tempat Kejadian Perkara (TKP) aksi penganiyaan itu terjadi di jalan raya Letkol Atang Sendjaja, tepatnya di Gang Senyum, Desa Pasirgaok, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

“Tindak pidana Tawuran dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap remaja RTK (14),” ujar IPDA Azis Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/03/24).

Dia menduga, para pelaku tindak pidana tawuran atau perkelahian berkelompok menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang remaja mengalami luka berat.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi-saksi diantaranya korban berinisial RTK (14) yang merupakan pelajar kelas IX (9) di PN Dramaga, Kabupaten Bogor, merupakan warga kampung Batuhulung, Desa  Balumbungjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

“Kronologis awal, bahwa korban ini sedang bersama temannya tengah mengendarai sepeda motor yang melintasi jalan raya letkol Atang Sendjaja,” ungkap dia.

Setiba di lokasi kejadian, sambung Ipda Azis Hidayat, kemudian dari arah berlawanan ada sekelompok pelajar dari sekolah lainnya yang kemudian mengejar dan menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka berat.

Ia melanjutkan, kemudian oleh warga sekitar korban langsung dibawa ke RSUD Kota Bogor, guna dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.

“Dan hasil pemeriksaan medis, terdapat luka robek kepala bagian belakang, robek di punggung, memar di dada korban, luka robek bagian kaki atau betis kiri, adapun memar kaki bagian dengkul kanan. Dan korban ini, sudah menjalani operasi dan saat ini berada diruang rawat inap RSUD Kota Bogor,” jelas Ipda Azis.

Lebih lanjut ia memaparkan, untuk saat ini para pelaku masih dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan terus di kejar keberadaan para pelaku tersebut.

“Dan sebagaimana dimaksud dalam peristiwa penganiayaan, tertuang pada Pasal 358 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana,” tandasnya.