Polisi Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Tawuran yang Diduga Kelompok Gengstar di Parung Bogor

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mar 2024 12:57 0 POV Indonesia

BOGOR – Kepolisian Sektor (Polsek) Parung, Polres Bogor, berhasil mengamankan dua (2) orang pelaku tawuran yang diduga kelompok gangster, pada Kamis (14/03/24).

Dalam keterangannya, Kapolsek Parung Kompol Sularso menerangkan, berawal dari laporan dari masyarakat terkait adanya aksi tawuran yang disinyalir dilakukan oleh kelompok gangster yang berlokasi di Jalan Baru Kampung Cogreg, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi.

“Kamis tanggal 14 Maret 2024, sekira jam 02.00 WIB piket fungsi dipimpin oleh Pawas Ipda Karno, telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku tawuran diduga Kelompok Gangster, dimana lokasi TKP di Jl. Baru Kampung Cogreg, Desa Cogreg Kecamatan Parung, Bogor,” ujar Kompol Sularso.

Dia menjelaskan, kedua terduga pelaku itu diantaranya M. F Als ELO Bin Suhandi berumur 16 tahun, berprofesi Buruh, yang merupakan warga Desa Cogreg. Sementara pelaku lainnya, BR Bin Nimung umur 18 tahun bekerja di Bengkel, warga kampung Cogreg Sabrang Desa Cogreg Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Kompol Sularso melanjutkan, dari awal hasil laporan warga masyarakat, pada Kamis 14 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, saksi  Agustiar dan Pilun melihat adanya gerombolan berkumpul di satu titik lokasi yang akan dijadikan ajang aksi tawuran.

“Mengetahui itu, kedua saksi ini langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Parung, dan akhirnya personil Polsek Parung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersebut berikut barang bukti diantaranya, 1 (satu) buah Plat besi berbentuk pedang warna biru, 1 (satu) unit HP dan 1 (satu) unit sepeda motor,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini kedua orang remaja tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Apabila terbukti adanya pelanggaran hukum pidananya. Kita akan proses lebih lanjut sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tutup Kapolsek Parung Kompol Sularso.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA