Perbankan Milik Kementerian BUMN Ini Diduga Merugikan Nasabahnya, Ini Faktanya

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Jan 2025 20:05 296 POV Indonesia

POVINDONESIA.COM – Perseroan Terbatas (PT) Bank Mandiri yang di dalam naungan kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia, dan masih di bawah pengawasan Kementerian Keuangan (KemenKeu), ternyata salah satu cabang PT. Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan yang beralamat di jalan Pluit Selatan Raya nomor 31 35, RT 21 RW 06, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan,Kota Jakarta Utara, diduga merugikan nasabahnya. Dimana, permasalahan ini berawal sejak tahun 2018 silam.

Hendra selaku nasabah PT Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan mengatakan, jika awal kejadian permasalahan dirinya dengan Bank Mandiri terjadi akibat penurunan plafon pinjaman dari Rp 20 Miliyar menjadi hanya senilai 10 milyar rupiah, semenjak penurunan plafon pinjaman itu.

“Saat itu plafon pinjaman dari 20 menjadi Rp 10 milyar dan aset saya tidak di kembalikan menyebabkan usaha terganggu karena kekurangan modal yang sangat mendadak dalam tempo singkat. Saya bekerjasama dengan Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan sudah sejak tahun 2010,” ujar Hendra kepada wartawan, Selasa (13/01/2025).

Ia melanjutkan, selama ini sebagai nasabah pihaknya berusaha tetap menjadi nasabah yang tertib aturan, terus belakangan ini dirinya mendapat kabar kalau asetnya di lelang dan di cessie secara sepihak dengan harga murah sekali dan sangat merugikannya oleh Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan tanpa ada konfirmasi dengan kepada dirinya.

“Dan yang membeli aset tersebut, saya ketahui orang-orang mafia pemain aset perbankan (mafia perbankan). Pada waktu itu saya sudah mengajukan surat dan secara lisan ada pembeli dari saya dengan harga Rp 10 Milyar sedikit dibawah harga pasaran, tapi tidak ditanggapi dan terkesan ada kesengajaan untuk aset saya mereka yang jual,” ungkap Hendra.

Hendra juga menjelaskan, bila penjualan aset miliknya yang dilelang secara sepihak, bahwa kabar itu ia peroleh baru di akhir tahun 2024. Adapun, nilai pokok hutangnya hanya Rp 10 milyar dan asetnya ditaksir mencapai Rp 40 milyar sesuai dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk pihak perbankan milik Negara tersebut.

Lanjut Hendra menambahkan, PT. Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan harus mengembalikan hak miliknya sebagai nasabah dan bukan malah menguntungkan pihak yang sama sekali tidak pernah berkontribusi terhadap bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan.

Menurut dia, saat ini usahanya tidak berjalan karena permasalahan ini, bahkan selama ini pihaknya sangat kooperatif dengan pihak bank Mandiri.

“Jadi saya berharap kepada Bank Mandiri Unit Mikro pluit selatan, segera selesaikan persoalan saya ini dan kembalikan hak saya dengan cara profesional,” tegasnya.

“Saya pastikan juga, saya akan berjuang dengan upaya apapun untuk mendapatkan keadilan yang selayaknya,” tambah Hendra.

Sementara itu, ketika wartawan mencoba konfirmasi via telefon kepada pihak kantor PT Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan, pada Selasa (14/01/2025) tidak ada respone hingga pemberitaan ini ditayangkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA